SEMARANG, Lingkarjateng.id – Menjelang Hari Buruh atau May Day yang berlangsung 1 Mei 2026, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis, 16 April 2026.
Aksi ini diikuti pekerja dari sejumlah daerah, seperti Semarang, Kudus, dan Jepara. Terlihat para massa membawa seragam biru putih dengan membawa bendera FSPMI serta berbagai spanduk yang bertuliskan tuntutan kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut di antaranya, desakan agar segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang berpihak pada buruh di tingkat kabupaten/kota. Salah satu buruh juga turut berorasi menyuarakan tuntutan agar penghapusan sistem outsourcing dan praktik upah murah (Hostum), serta meminta realisasi fasilitas daycare ramah anak, khususnya di Jepara.
Aksi ini juga merupakan gerakan “pra-May Day” untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 dengan membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami sebagai pekerja turut berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tanpa skema omnibus law yang dinilai merugikan rakyat. Di tingkat nasional, kita mendesak penghapusan sistem outsourcing dan upah murah,” serunya.
Setelah orasi perwakilan buruh kemudian diterima Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, dr. Messy, untuk melakukan dialog. Dalam pertemuan tersebut, seluruh aspirasi buruh disampaikan secara langsung kepada pihak dewan.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menegaskan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari sistem Omnibus Law adalah mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar lagi. Sehingga ia mengingatkan, pemerintah hanya memiliki waktu tersisa sekitar lima bulan hingga Oktober 2026 untuk merampungkan aturan tersebut.
“Kami mengingatkan pemerintah, tinggal lima bulan lagi. Kalau tidak dibuat, maka pemerintah melanggar konstitusi. Putusan MK jelas mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari sistem Omnibus Law, artinya ini harus berdiri sendiri,” ujar Aulia usai audiensi dengan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Messy Widiastuti.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui (Disnakertrans) Jateng, menyebut bahwa pemerintah daerah terus memonitor perkembangan ini di tingkat pusat.
“Teman-teman mengingatkan kita semua terkait putusan MK yang harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu dua tahun, dan itu berakhir di Oktober 2026. Aspirasi ini sangat bagus dan kami dari eksekutif pun sudah melakukan serap aspirasi sebanyak dua kali untuk memonitor perkembangan di kementerian,” tutur Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz.
Dengan pertemuan antara Pemprov Jateng dan serikat buruh menandakan pihak legislatif melalui Ketua Komisi E DPRD Jateng telah menerima audiensi tersebut. Nantinya usulan dari para buruh akan diteruskan ke DPR RI sebagai pemegang inisiatif pembentukan undang-undang.
“Tadi sudah diterima oleh Bu Messy (Ketua Komisi E) dan apa yang diajukan akan disampaikan kepada DPR RI karena memang inisiatifnya ada di sana,” imbuhnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid
































