KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal memberikan pengawasan ketat terhadap perusahaan dan aktivitas tambang galian C.
Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Soeprayogi, menjelaskan meskipun proses perizinan tambang galian C merupakan ranah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tetapi DLH Kendal tidak tutup mata terhadap aduan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang.
“Jika ada aduan kami akan segera tindaklanjuti, kita sidak dan verifikasi ke lapangan. Kemudian kita buat nota dinas ke Bupati, dan kita menunggu arahan Bupati terkait langkah apa yang akan dilakukan untuk menindaklanuti aduan tersebut,” terang Yogi, Kamis, 16 April 2026.
Yogi menyebut di Kabupaten Kendal masih ada beberapa pertambangan yang belum memiliki izin komplit, tetapi mereka tetap beroperasi. Sehingga menurutnya perlu adanya upaya koordinasi dan komunikasi yg lebih efektif antara Pemprov dan Pemkab Kendal untuk hal tersebut.
“Kami di kabupaten/kota itu tidak punya kewenangan untuk menindak. Kalau kita disuruh sidak ya akan kita sidak setelah itu kita laporkan Bupati dan Gubernur tetapi pemerintah provinsi yang punya kewenangan menindak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sidang dalam rangka pemeriksaan dan/atau penilaian dokling pengajuan izin pertambangan saat ini wajib dilakukan secara online atau daring. Meski sistem digitalisasi bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan perizinan namun ia menilai proses tersebut lebih efektif dilakukan secara tatap muka.
“Menurut kami sidang permohonan izin pertambangan tesebut tidak efektif jika dilakukan secara online. Kita kan tidak bisa mengecek dokumen secara detail apa yang menjadi komitmen bersama, antara pemerintah dan pelaku usaha karena menyangkut hajat orang banyak,” tambahnya.
Kemudian setelah dokumen perizinan itu terbit, perlu tembusan kepada pemerintah kabupaten/kota agar memudahkan pada saat ada aduan dari masyarakat, minimal bisa mempelajari dokumen perizinannya terlebih dahulu sebelum ke lapangan.
“Selama ini kita tidak mendapatkan tembusan. Kita tidak tahu produk akhir persetujuan lingkungan yang sdh diterbitkan dan disetujui oleh provinsi. Sehingga pada saat aduan kita harus minta dulu dokumennya,. Harapannya kita diberi tembusannya” bebernya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa

































