BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tidak mengalokasikan anggaran hibah lintas sektoral pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana hibah pembangunan untuk instansi vertikal mencapai hampir Rp20 miliar.
Kepala Bidang Bangunan DPUPR Blora, Mohammad Arif Hidayat, menyatakan bahwa tidak adanya alokasi hibah tahun ini karena seluruh pekerjaan telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
“Tahun ini hibah nihil. Kalau pengusulan ada,” kata Arif, Rabu, 15 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, total hibah bangunan dari APBD Pemkab Blora pada periode sebelumnya mencapai Rp19,8 miliar atau tepatnya Rp19.849.907.000. Anggaran tersebut didistribusikan kepada enam instansi vertikal di wilayah Blora.
Penerima hibah meliputi Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Yonif 410 Alugoro, Pengadilan Negeri Blora, serta Pengadilan Agama Blora.
Dari seluruh penerima, Kejaksaan Negeri Blora memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp8,8 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan gedung baru senilai Rp7,5 miliar, serta fasilitas pendukung seperti pos keamanan, mushola, area parkir, tiang bendera, hingga pengaspalan halaman senilai Rp900 juta.
Selain itu, juga dialokasikan untuk pembangunan pagar utama gedung baru sebesar Rp200 juta dan rumah dinas kepala seksi pidana umum senilai Rp200 juta.
Selanjutnya, Polres Blora menerima hibah sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk pembangunan gedung Dalmas. Pengadilan Negeri Blora mendapatkan Rp2,985 miliar untuk pembangunan rumah dinas hakim.
Yonif 410 Alugoro menerima Rp1,564 miliar yang dimanfaatkan untuk pembangunan jalan dan tribun. Sementara itu, Pengadilan Agama Blora menjadi penerima dengan nilai hibah terkecil, yakni Rp300 juta, yang digunakan untuk pembangunan pagar belakang, pagar harmonika, serta perbaikan lapangan tenis.
Arif menegaskan, seluruh proyek hibah tersebut telah dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dan 2025, sehingga pada 2026 tidak ada lagi alokasi untuk kegiatan serupa.
“Pengerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2024 dan 2025, dan di tahun 2026 tidak ada,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid































