PATI, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo meminta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2023 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diselaraskan dengan aturan terbaru.
Hal itu menyusul audiensi Paguyuban Kepala Sekolah yang mempersoalkan pemberlakukan Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 soal jabatan maksimal 4 tahun selama 2 periode.
Bambang menyebut para Kepsek masih kekeh agar Pemkab menerapkan Perbup. Sedangkan menurutnya, Perbup akan kalah dengan Permendikdasmen yang secara hukum lebih tinggi.
“Kami akan melakukan rapat gabungan, merekomendasikan rapat kerja Komisi A dan D untuk membedah masalah teknis secara mendalam,” kata Bambang.
DPRD Pati Tolak Tuntutan Kepala Sekolah Soal Mutasi, Ini Alasannya
Selain komisi A dan D, legislator PKB ini juga meminta keterlibatan Disdikbud dan BKPSDM.
“Harus ada harmonisasi aturan, kami sarankan pihak eksekutif untuk segera menyelaraskan Perbup dengan aturan kementerian terbaru,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar





























