Blora (lingkarjateng.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengingatkan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk serius mengelola limbah.
Imbauan ini menyusul meningkatnya potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas dapur program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala DLH Blora, Istadi Rusmanto, mengatakan terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan SPPG.
“Aturan ini diterbitkan sebagai respons atas potensi pencemaran yang muncul seiring bertambahnya aktivitas dapur SPPG di berbagai daerah,” ujar Istadi, Sabtu (04/04/2026).
Dikatakan, kegiatan dapur SPPG menghasilkan limbah cair domestik atau limbah rumah tangga dan sampah dalam jumlah cukup besar. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan hingga mengganggu saluran air.
“MBG harus tertib, terkait pengelolaan sampah, terkait pengelolaan limbah cairnya. Dengan adanya MBG harus menjaga pelestarian lingkungan, harapan kami itu,” terangnya.
Istadi mengungkapkan, saat ini pengelolaan limbah yang bekerjasama dengan DLH masih didata. Namun dalam pengelolaan limbah logistik, DLH berharap SPPG dapat mengelola limbah secara mandiri, pasalnya pengelolaan limbah logistik bukan hal yang sulit.
“Limbahnya yang menangani dari SPPG sendiri. Karena limbahnya limbah domistik. Harapan kami itu simpel tidak sulit untuk penanganan,” katanya.
Pihaknya menegaskan setiap dapur SPPG wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai hasil penapisan. Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai pedoman. “Bisa melalui kerja sama dengan DLH, TPS3R, bank sampah, maupun pihak swasta,” tegas Istadi.
Ia menambahkan, setiap dapur juga diwajibkan mencatat timbulan sampah serta melaporkan pengelolaannya secara berkala.
Koordinasi lintas pihak diperlukan, mulai dari perizinan hingga pengolahan limbah cair melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kami akan melakukan pendataan, pengawasan, dan evaluasi untuk memastikan kegiatan SPPG berjalan sesuai standar tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Fian






























