BATANG, Lingkarjateng.id – Hingga H-7 lebaran, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang menerima 50 laporan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pekerja sektor swasta.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Batang, Apri Murdiatno, menyampaikan pengaduan tersebut masuk sejak dibukanya Posko THR pada 3 Maret 2026.
Menurutnya, layanan pengaduan akan tetap beroperasi hingga setelah lebaran melalui saluran hotline yang telah disediakan.
“Kami membuka posko aduan sejak 3 Maret sampai nanti lebaran, dan tetap menerima aduan melalui hotline. Jika masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, akan kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan,” katanya, Selasa, 17 Maret 2026.
Apri menjelaskan, penanganan setiap laporan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja.
Ia menyebut dari total laporan yang diterima, sebagian besar telah ditindaklanjuti, baik melalui komunikasi dengan pihak perusahaan maupun inspeksi langsung ke lokasi.
“50 laporan yang masuk, mayoritas terkait pemberian THR yang belum sesuai ketentuan, baik dari sisi nominal maupun bentuk pemberian. Sejumlah perusahaan memberikan THR tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk sembako atau kombinasi dengan nominal uang yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Selain persoalan ketidaksesuaian bentuk dan jumlah THR, Disnaker Batang juga menerima laporan dari perusahaan yang mengalami kesulitan finansial, sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban kepada pekerja.
“Sebagian besar laporan berasal dari perusahaan outsourcing atau alih daya. Ada juga beberapa perusahaan yang saat ini kondisinya kurang sehat,” kata Apri.
Menurutnya, sejauh ini Disnaker Batang telah menuntaskan 16 laporan pengaduan. Selain itu, pemantauan juga dilakukan terhadap sekitar 30 perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.
Apri menegaskan, batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan adalah H-7 sebelum lebaran. Jika hingga tenggat tersebut kewajiban belum dipenuhi, maka penanganan akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
“Kami sudah sosialisasikan kepada perusahaan bahwa pembayaran THR harus sesuai ketentuan. Jika sampai H-7 belum dipenuhi, akan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” tegasnya.
Berdasarkan data Disnaker, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Batang mencapai 43.503 orang. Pemerintah daerah terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sebagai upaya melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid































