BATANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak sekitar 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini kosong dan belum dapat segera diisi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebelum membuka rekrutmen.
Kepala Dispermades Batang, Handy Hakim, menyebut kekosongan tersebut didominasi oleh perangkat desa yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP). Kondisi ini menyebabkan permohonan pemberhentian terus berdatangan hampir setiap hari.
“Kalau kami hitung itu ya sekitar hampir 300-an. Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengangkatan perangkat desa. Namun, dokumen tersebut belum diajukan karena adanya penyesuaian regulasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Saat ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman teknis sebelum melangkah lebih lanjut.
“Kami masih belum berani untuk mengajukan draf Perbup ke Pak Bupati karena kami masih menunggu Permendagri. Siapa tahu ada hal-hal teknis atau hal khusus yang mengatur tentang pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.
Dalam proses seleksi nantinya, Pemkab Batang berencana menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan melibatkan pihak ketiga atau akademisi dalam penyusunan soal. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan di tingkat desa.
“Diharapkan di desa itu tidak terjadi konflik kepentingan. Coba bayangkan kalau yang nyusun (soal) itu di desa, mau seperti apa nanti intervensinya, tekanannya,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau janji kelulusan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat proses rekrutmen belum dimulai.
“Regulasinya saja belum ada kok. Kita belum punya regulasinya, belum ada rekrutmen dan lain sebagainya. Imbauannya, masyarakat tetap menunggu regulasi yang ada. Jangan percaya janji dan apa pun, kita belum ada rekrutmen,” ujarnya.
Hingga kini, Pemkab Batang masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan terbit pada Mei 2026 sebagai dasar pelaksanaan seleksi secara resmi.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid

































