KUDUS, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung LPG 12 kg. Kegiatan tersebut terungkap di sebuah rumah di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung berkapasitas lebih besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan praktik penyalahgunaan isi tabung LPG di garasi rumahnya.
“Usai melakukan pengungkapan, barang bukti yang diamankan berupa 8 alat suntik gas, 1 bukus plastik segel warna kuning, 1 unit timbangan elektronik, 1 unit kipas angin, 20 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 100 tabung LPG subsidi 3 kg,” katanya.
“Dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 warna silver yang digunakan untuk mengedarkan barang bukti yang merupakan hasil dari tindak kejahatan,” sambungnya.
AKBP Heru menjelaskan pelaku melakukan kegiatan tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Untuk hasil oplosan LPG ini didistribusi ke toko-toko kelontong yang ada di Kabupaten Kudus dan Pati,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pekan sekitar 100 tabung LPG subsidi 3 kg dipindahkan ke 20 tabung LPG ukuran 12 kg. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu per tabung.
“Tersangka sudah menjalankan praktik ini sekitar 1,5 bulan. Dia yang merupakan karyawan swasta melakukan aksinya sendiri dengan cara membeli LPG di pengecer lalu dikumpulkan dan disalahgunakan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Pelaku mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid































