SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Luthfi mengaku prihatin dan menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami prihatin sekali ya. Prinsip, kami menghormati penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” katanya usai rapat bersama Badan Gizi Nasional di Semarang, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Luthfi, peristiwa OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah harus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar menjalankan tata kelola pemerintahan secara bersih dan transparan.
“Ini tidak langsung jadi pembelajaran bagi kita semua, sebagai tempat publik harus ‘clear’ dan ‘good government’,” katanya.
Ia menambahkan, pesan untuk menjaga integritas dan tidak melanggar hukum telah berulang kali disampaikan kepada para bupati dan wali kota di wilayahnya.
Sikap serupa disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Ia menyatakan menghormati langkah OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menunggu penjelasan resmi lembaga tersebut.
“Kami hormati ya, sampai saat ini kan belum ada tindak lanjutnya. Kita tunggu saja hasilnya bagaimana, rilisnya dari KPK seperti apa, kasus-kasusnya bagaimana,” kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.
Terkait jalannya pemerintahan di Kabupaten Pekalongan, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya pastikan (pemerintahan, red.) berjalan untuk pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. Ya, kayak kemarin kita masih pantau, seperti yang di Pati, kita pantau jalan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Fadia Arafiq ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama dua orang lainnya.
“Dua pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fadia dan dua orang tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK setelah diamankan dari Semarang. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain di Kabupaten Pekalongan.
“Nanti kita tunggu perkembangannya, apakah kemudian dibutuhkan untuk juga turut serta dibawa ke Jakarta atau seperti apa? Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” katanya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























