PATI, Lingkarjateng.id – Sebuah sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Pati diduga menahan ijazah siswa hingga bertahun-tahun.
Masalah ini telah sampai di meja legislatif. Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Pati pada Senin, 2 Maret 2026 melakukan sidak terhadap SMPN 01 Tayu yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Ketua Komisi D Teguh Bandang Waluyo mengaku mendapati laporan dari Ketua DPRD Pati Ali Badrudin soal adanya salah satu mantan siswa SMPN 01 Tayu yang sudah lulus tapi ijazahnya tidak boleh diambil oleh pihak sekolah. Ia menyebut sekolah melarang siswa tersebut lantaran belum melunasi uang gedung sebesar Rp 900 ribu.
Hanya saja, kata dia, ketika jajaran komisi D hendak membuktikan kebenaran dari adanya dugaan tersebut, pihak sekolah membantah dan sudah menyerahkan ijazah siswa.
“Ada siswa asal Keboromo yang ijazahnya ditahan, sudah dua tahun tidak berani mengambil karena merasa belum membayar uang gedung sebesar Rp 900 ribu. Yang bersangkutan mengadu ke pak ketua DPRD dan dikasih uang oleh pak ketua, kemudian kami antar anaknya kesini tetapi ditolak. Ijazahnya sudah diberikan,” kata Bandang.
Selain itu, temuan di lokasi juga menunjukan adanya murid lain yang memiliki masalah serupa. Bandang beserta anggotanya merasa heran karena sekolah negeri tidak diperkenankan untuk memungut biaya dari siswa apapun alasannya.
“Ternyata tidak hanya satu ijasah, banyak ijazah yang lain sudah tiga tahun belum diambil. Ini ada apa, apakah ceritanya sama karena belum bayar uang gedung atau memang belum sempat atau takut dan sebagainya ini menjadi catatan kita,” tambahnya.
Sementara itu Heri Setiawan, mewakili Kepala SMPN 01 Tayu Sri Wahyuni, yang berhalangan hadir membantah apa yang menjadi laporan dari Komisi D DPRD Pati.
Ia menyebut hanya terdapat kesalahpahaman antara pihak sekolah dengan wali murid. Menurutnya, sekolah sudah memberikan informasi terkait dengan pengambilan ijazah.
“Sesungguhnya sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil ijazah, yang pentingnya anaknya hadir. Jadi tidak ada biaya dan lain sebagainya. Mungkin itu hanya miskomunikasi. Sekolah sudah beritikad baik memberikan informasi, tetapi karena anak-anak sudah sekolah di tempat lain, mungkin mereka tidak membutuhkan,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S




























