Kendal (lingkarjateng.id) – Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” dengan potongan pajak sebesar 5 persen.
Potongan 5 persen tersebut dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Samsat Kabupaten Kendal Yunianto Adhi Purnomo menjelaskan, program Gas Jateng 5 Persen diinisiasi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi dengan tujuan untuk memberikan keringanan dalam pembayaran PKB.
“Ini adalah program dari Bapak Gubernur untuk meringankan seluruh warga di Jawa Tengah termasuk di Kendal dalam hal pajak kendaraan bermotor,” kata Adhi sapaan akrabnya, Rabu 25 Februari 2026.
Adhi menyampaikan bahwa program diskon 5 persen ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat Kabupaten Kendal diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan membayar pajak kendaraan lebih awal karena nominal yang dibayarkan menjadi lebih ringan.
“Monggo segera dimanfaatkan dari tanggal 20 Februari sampai dengan 31 Desember 2026,” pesannya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya Pemprov Jateng untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu meringankan beban masyarakat.
“Ini kebijakan dari Bapak Gubernur. Sebelumnya di tahun 2025 sudah memberikan diskon dan tahun 2026 ini diberikan diskon lagi,” terangnya.
Adhi menyebut, selain memberikan keringanan diskon 5 persen, saat ini Samsat juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ia mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kendal untuk taat pajak.
“Yang belum atas nama sendiri, monggo bisa balik nama. Nanti dibebaskan bea balik namanya,” tambahnya.
Adhi menegaskan bahwa program ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di berbagai wilayah.
“Monggo taat pajak untuk pembangunan Kendal yang Berdikari,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Anik Kustiani
Editor : Fian































