Blora (lingkarjateng.id) – Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Blora, banyak perusahaan menengah dan kecil yang masih memberikan upah kepada pekerja di bawah ketentuan.
Menyikapi kondisi itu, pihak Dinperinanaker Blora akan terus memantau dan mengimbau kepada perusahaan di Blora agar memberikan upah kepada pekerja sesuai upah minimum Kabupaten (UMK) Blora.
Kepala Dinperinnaker Blora, Endro Budi Darmawan, mengungkapkan, total di Blora ada 480 perusahaan. Baik yang sifatnya besar hingga kecil.
“Total pekerja di Blora ada 13.136 orang. Dengan rincian laki-laki 9.023 dan perempuan 4.113,” katanya saat ditemui Senin (23/2).
Dia menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam berbagai bidang. Namun masih banyak yang belum memberikan upah karyawan sesuai ketentuan UMK, yakni Rp 2.345.000.
“Sebagian perusahaan di kita (Blora) belum memenuhi harapan kita. Mengupah di bawah UMK,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya terus memantau dan mengimbau serta mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut membayar karyawan sesuai UMK. Sebagaimana keputusan gubernur Jawa Tengah.
“Surat putusan gubernur tersebut sudah kita kirim ke perusahaan-perusahaan tersebut,” beber Endro.
Menurutnya, pembayaran upah sesuai UMK menjadi bagian dan upaya agar masyarakat yang bekerja mendapatkan kesejahteraan.
Namun ternyata di Blora hal tersebut menemu kendala lantaran didominasi perusahaan menengah kecil yang kemampuan finansial terbatas.
“Terkait UMK akhirnya Bipartit. Antara perusahaan dan pekerja. Tergantung kemampuan perusahaan, apakah mampu memenuhi atau tidak,” pungkas Endro.***
Jurnalis : Hanafi
Editor : Fian






























