KUDUS, Lingkarjateng.id – Sejumlah pedagang sayur Pasar Bitingan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus pada Rabu, 7 Januari 2025 pagi.
Rombongan pedagang tersebut menyampaikan penolakan relokasi Pasar Bitingan ke Pasar Saerah.
“Intinya kami ingin sampaikan penolakan terkait relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan,” kata Kunarto selaku Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Rabu, 7 Januari 2026.
Mulai Besok, Ratusan Pedagang Pasar Bitingan Kudus Pindah ke Pasar Saerah
Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah dijadwalkan mulai relokasi pada Kamis, 8 Januari 2026 pukul 20.00 WIB. Tercatat sudah ada sekitar 405 pedagang sayur Pasar Bitingan yang sudah mendaftar untuk pindah ke Pasar Saerah.
Meski demikian, Kunarto menyebut bahwa masih ada sekitar 400 pedagang sayur Pasar Bitingan yang menolak untuk direlokasi.
“Kami sampaikan bahwa akan tetap berjualan di Pasar Bitingan saat jadwal relokasi tersebut,” tegasnya.
Relokasi Pedagang Pasar Bitingan Kudus Diprioritaskan Bagi Penjual di Area Luar
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus Arief Dwi Aryanto mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi para pedagang sayur Pasar Bitingan yang menolak untuk pindah.
Arief mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait, khususnya Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.
“Aspirasi para pedagang akan kami sampaikan ke dinas terkait. Karena secara tupoksi, terkait penataan, pengawasan dan pembinaan Pasar Bitingan itu sebenarnya ranah Dinas Perdagangan. Tapi kalau terkait penegakan perda itu baru ada di ranah Satpol PP, sehingga saat ini kami hanya bisa menjembatani saja,” paparnya.
Pasar Bitingan Kudus Akan Tetap Dikosongkan Meski Pedagang Enggan Relokasi
Ia menegaskan, saat ini belum ada permintaan dari Dinas Perdagangan untuk mengerahkan personel Satpol PP untuk pengamanan saat relokasi dan penertiban pedagang Pasar Bitingan.
“Jika saat proses relokasi nanti terjadi konflik, kami siap untuk menerjunkan personil dan berkolaborasi dengan TNI Polri,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa





























