KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah (Pusdataru Jateng) memulai proyek normalisasi Sungai Kendal pada Sabtu, 8 November 2025.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengungkapkan Sungai Kendal yang terletak di jantung Kota Kendal memang mengalami sedimentasi yang cukup tinggi. Sehingga, melalui pengerukan ini menjadi langkah krusial untuk mengatasi pendangkalan sungai dan sebagai upaya mitigasi bencana banjir.
“Hari ini kita memulai pengerukan. Ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi kita dengan Pusdataru Provinsi untuk melaksanakan normalisasi Sungai Kendal,” ujar Tika saat meninjau proyek normalisasi.
Tika menyampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi petugas saat melakukan pekerjaan, khususnya di titik awal pengerukan.
“Alat berat yang kita gunakan ini jenis long arm. Kendalanya, di area selatan (hulu) dekat masjid, banyak sekali bangunan dan lapak PKL di sepanjang garis sempadan sungai. Sehingga alatnya tidak bisa masuk dan bekerja di wilayah itu,” ungkap Tika.
Tika menyampaikan pekerjaan pengerukan sedimentasi Sungai Kendal ini diperkirakan akan dilakukan sepanjang satu kilometer yang dimulai dari sebelah Masjid Agung Kendal hingga Kelurahan Balok.
“Insyaallah, pengerjaan ini akan dilaksanakan dari area sebelah Masjid Agung Kendal hingga ke arah wilayah Balok, dengan estimasi panjang pengerukan sekitar satu kilometer,” terangnya.
Tika menambahkan, pengerukan dilaksanakan atas kolaborasi Pemkab Kendal bersama Pusdataru Jateng yang sementara ini difokuskan di area krusial Sungai Kendal perkotaan yang sering meluap dan mengakibatkan banjir di jalan dan area pemukiman warga.
Sementara untuk penanganan titik lainnya seperti di Sukodono, Tika menegaskan pihaknya juga sudah mengajukan ke Pemprov Jateng untuk segera dilakukan pengerukan.
“Karena sungai ini kan kewenangan provinsi, tapi kita sudah mengajukan juga. Kita akan koordinasi dengan Pusdataru,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid






























