PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dokumen pertanahan seperti girik, letter C, verponding, dan pethuk D tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah pada 2026.
Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan, Maryanto, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional.
“Mulai 2026, girik atau letter C hanya diperlakukan sebagai petunjuk pendaftaran, bukan bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya, Senin, 8 September 2025.
Namun, Maryanto menegaskan aturan baru tersebut bukan berarti upaya untuk merampas tanah warga.
Dia mengatakan status kepemilikan tanah tetap sama walau tanpa dokumen tersebut. Alih-alih, bukti kepemilikan tanah bergeser ke surat pernyataan penguasaan fisik.
Kendati demikian, kata Maryanto, dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai penguat bukti kepemilikian tanah asalkan tanah tidak dalam sengketa, bukan aset pemerintah pusat, daerah, BUMN maupun BUMD.
Hingga kini, dari sekitar 100 ribu bidang tanah di Kota Pekalongan, 97 persen sudah bersertifikat. Masih tersisa sekitar 3 ribu bidang atau 3 persen yang belum memiliki legalitas penuh.
“Capaian ini sudah sangat baik, tapi kami berharap seluruhnya segera didaftarkan agar ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Maryanto mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah sebab memiliki manfaat penting secara yuridis maupun fisik.
Dari sisi hukum, sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan. Sedangkan adari aspek fisik, pemasangan tanda batas yang disaksikan para pemilik lahan akan meminimalkan potensi sengketa.
Oleh karena itu Maryanto pun mengimbau masyarakat tidak menunda pengurusan.
“Jangan tunggu sampai 2026, segera daftarkan tanah panjenengan agar aman secara hukum dan terhindar dari persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa































