BLORA, LINGKARJATENG.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengingatkan para kepala desa agar tidak main-main dalam penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah.
Yayuk menegaskan, kewenangan Dinas PMD terhadap bantuan keuangan desa terbatas pada fasilitasi, monitoring, dan pengawasan.
Ia meminta setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau tidak ingin ada masalah hukum, kami imbau kades dalam pelaksanaan kegiatan semua harus berdasarkan juknis yang ada,” ujar Yayuk di Blora.
Menurutnya, usulan bantuan keuangan yang masuk melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas PMD sebelum direkomendasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Jika tersedia anggaran, usulan tersebut dapat didanai untuk mendukung pembinaan dan pelaksanaan kegiatan desa.
Lebih lanjut, ia menyampaikan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan oleh camat di masing-masing wilayah bersama Dinas PMD.
Semua kegiatan, kata dia, harus dilaksanakan sesuai regulasi dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Terkait pelaksanaan kegiatan tahun 2025, Yayuk mengingatkan agar kepala desa bersama Tim Pengelola Kegiatan (TPK) meneliti kembali Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum melaksanakan program.
“Saya minta kepada pak kades dan TPK untuk melihat kembali RAB yang ada dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan. Jangan bermain-main. Karena banyak yang mengawasi,” tegasnya.
Yayuk menambahkan, adanya sorotan dari berbagai pihak membuat desa harus benar-benar menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. “Kami sudah sering ingatkan kepada kades, untuk tidak bermain-main,” pungkasnya.
Jurnalis : Hanafi
Editor : Anas M




























