BLORA, Lingkarjateng.id – Seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk empat kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blora telah rampung. Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada Juni 2026 setelah seluruh tahapan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Hananto Adhi Nugroho, mengatakan seluruh proses seleksi telah selesai dilaksanakan, termasuk tahapan wawancara dan uji gagasan yang digelar di Solo akhir pekan lalu.
“Semua tahap selesai. Terakhir Sabtu, Minggu wawancara dan uji gagasan di Solo,” ujar Hananto, Senin, 25 Mei 2026.
Empat jabatan yang dilelang dalam seleksi tersebut meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Sekretaris DPRD (Sekwan).
Hananto menjelaskan, saat ini telah diperoleh tiga peserta dengan nilai tertinggi untuk masing-masing posisi. Penilaian dilakukan berdasarkan akumulasi seluruh tahapan seleksi sejak awal hingga akhir.
“Nilainya akumulasi dari tahapan awal sampai akhir. Hasilnya kami serahkan ke Bupati,” ujarnya.
Hananto mengatakan Bupati Blora selanjutkan akan menentukan satu nama dari masing-masing tiga besar tersebut untuk diajukan ke BKN RI guna memperoleh rekomendasi dan persetujuan teknis sebelum pelantikan dilakukan.
Pada awal proses seleksi, tercatat sebanyak 27 pelamar mendaftar untuk mengisi empat jabatan tersebut. Namun, tujuh peserta dinyatakan gugur pada tahap administrasi sehingga tersisa 20 peserta yang mengikuti seleksi substansi.
Rinciannya, empat peserta bersaing di posisi PUPR, lima peserta di BPBD, tujuh peserta di Dinrumkimhub, dan empat peserta di Sekwan. Dari jumlah tersebut, delapan peserta kembali tersisih karena tidak masuk dalam tiga besar nilai tertinggi di masing-masing jabatan.
“PUPR 1 gugur, Dinrumkimhub gugur 4, BPBD gugur 2 dan sekwan gugur 1,” imbuhnya.
Khusus jabatan Sekwan, proses penetapan pejabat terpilih harus melalui koordinasi antara Bupati dan pimpinan DPRD. Ketentuan itu menjadi syarat sebelum nama yang dipilih disampaikan ke BKN.
“Setelah itu dilaporkan ke BKN. BKN memverifikasi semua tahapan. Bila tak ada pelanggaran dan sesuai ketentuan, baru BKN mengeluarkan persetujuan teknis dan rekomendasi. Berikutnya Bupati baru bisa melantik,” bebernya.
“Pengumuman terkait hasil akhir itu sesuai rencana akan disampaikan 8 Juni 2026,” sambungnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid


































