JEPARA, Lingkarjateng.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara memfasilitasi mediasi persoalan kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Mediasi tersebut bermula dari adanya Buku C Desa atas nama KUD Sumberharjo di tanah milik desa. Pada buku tersebut tanah desa tercatat dengan nomor persil 36, luas 6.000 m² (lapangan dan SD I). Namun, terdapat pula catatan lain atas nama KUD Sumberharjo dengan nomor persil 33, luas 1.250 m².
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Daren pun meminta Kantor Pertanahan Jepara untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah aset Desa Daren.
Sayangnya, mediasi tidak berjalan dengan baik karena pihak KUD Sumberharjo tidak hadir dalam undangan mediasi yang telah dijadwalkan.
Petinggi Desa Daren, Edy Khumaidi Muhtar, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak KUD Sumberharjo.
Ia menegaskan bahwa pihak desa hanya menginginkan kejelasan dan kepastian hukum atas tanah tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun klaim kepemilikan.
“Kecewa, karena sudah berupaya hadir ke sini tapi pihak KUD tidak datang. Pada mediasi kedua saya masih berharap mereka hadir. Kalau mediasi ketiga juga tidak datang, maka tetap akan kami bawa ke ranah hukum, karena perbedaan data ini dapat berpotensi menimbulkan persoalan,” tegas Edy.
Pihaknya berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti, agar aset desa tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN Jepara, Siti Sulistiya, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan memaksa KUD Sumberharjo untuk hadir dalam proses mediasi.
“BPN hanya berperan sebagai mediator. Kami berupaya agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan mendengarkan saran serta masukan. Namun, bila persoalan ini tetap berlanjut, bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa

































