BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), mengajak masyarakat agar mengurus dokumen perizinan secara mandiri, bukan lewat pihak ketiga atau calo.
Menurut Danik, mengurus dokumen perizinan melalui calo dapat menimbulkan persepsi bahwa pelayanan administrasi birokrasi di Blora mahal.
“Adanya pihak ketiga, menjadikan pemahaman masyarakat di luar beranggapan pengurusan izin mahal. Padahal kami tidak memungut sesuatu yang telah tertera (aturan yang berlaku),” terangnya menyampaikan materi Bimtek pelayanan publik dan penandatangan perjanjian kinerja pegawai DPMPTSP dan Front office MPP pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Oleh karena itu Danik mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen perizinan secara mandiri karena alur pelayanannya pun mudah.
“Kalau mereka menggunakan jasa diluar atau pihak ketiga, harus mengeluarkan biaya tambahan,” ucapnya.
Adapun retribusi pengurusan dokumen di DPMPTSP maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) sudah ditetapkan sesuai jenis dokumen yang dimohonkan. Pihaknya sudah memberikan rambu-rambu berupa pamflet yang bertulis ‘Calo Dilarang Masuk’ sebagai upaya agar masyarakat tertib mengurus dokumen secara mandiri.
“Semua upaya dilakukan, baik sosialisasi ke masyarakat, medsos, dan pemasangan banner-banner informasi juga telah dilakukan,” tutur dia (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)