Blora (lingkarjateng.id) – Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, mencatat sebanyak 10.600 petani bergantung pada sektor tembakau, dengan luas areal tanam mencapai 3000 hektar.
Kepala DP4 Kabupaten Blora, Ngaliman, mengatakan budidaya tembakau di Blora telah berkembang sejak 2014. Namun, trend penanaman tembakau baru banyak digandrungi tiga tahun terakhir.
“Penanaman tembakau di Blora mulai berkembang pada tahun 2014 sampai sekarang,” kata Ngaliman saat ditemui, Rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan dengan luas areal tanam tembakau yang saat ini mencapai sekitar 3.000 hektare, tanaman tembakau kini menjadi salah satu komoditas yang menopang penghidupan ribuan petani di Blora.
“Dari 3.000 hektare, kurang lebih 10.600-an petani yang menanam tembakau. Untuk di Blora mayoritas petani memiliki lahan kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Ngaliman menyebutkan setiap satu hektare lahan tembakau memiliki potensi penyerapan tenaga kerja mencapai lima orang. Hal itu dikarenakan banyak tahap pasca panen yang tidak dapat dilakukan secara pribadi.
“Kalau angka pasti pekerja yang terlibat kurang tau. Tapi setiap satu hektare potensi pekerja itu ada lima orang, terkadang ada yang digeluti oleh petani sendiri,” katanya.
Disisi lain, menurut Ngaliman, pola budidaya hingga pemasaran tembakau di Kabupaten Blora, berbeda di setiap wilayah. Sebagian besar petani saat ini telah menjalin kemitraan, sehingga serapan panen tembakau lebih dapat dipastikan.
“Sekarang 3.000 hektare, sebagian besar telah bermitra ke PT Sadana Arifnusa. Gudangnya di Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Sementara itu, petani tembakau di wilayah Blora selatan lebih banyak menggunakan pola pemasaran lokal tanpa kemitraan, sehingga proses pengeringan atau penanganan setelah panen berbeda.
“Sedangkan di wilayah selatan biasanya pakai lokal, cara pengeringannya pakai asap. Sedangkan lainnya dikeringkan dengan sinar matahari dan dikirim ke mitra,” jelasnya.
Kemitraan antara petani dan perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal perkembangan tembakau di Blora. Namun, tidak seluruh lahan tembakau masuk dalam skema kemitraan. Sebagian petani masih menjual hasil panennya melalui pedagang atau tengkulak.
“Sisa lahan yang tidak bermitra biasanya dikirimkan lewat tengkulak. Biasanya ke Kabupaten Temanggung dan lainnya,” ungkap Ngaliman.
Perbedaan jalur pemasaran itu juga membuat mekanisme penentuan harga tidak sama. Untuk tembakau yang dijual melalui tengkulak, harga bergantung pada kesepakatan di tingkat pedagang. “Kalau harganya yang tidak bermitra tergantung tengkulaknya,” ujarnya.
Sedangkan untuk tembakau yang masuk dalam kemitraan dibeli oleh PT Sadana. Harga pembelian kemudian menyesuaikan kualitas atau grade tembakau. “Sedangkan yang bermitra itu dibeli oleh PT Sadana. Terkait kualitas barangnya nanti tinggal gradenya, bagus atau tidaknya,” jelasnya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Adi Arfian
































