PATI, Lingkarjateng.id – Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi DPRD Pati mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi oknum Kepala Desa Dengkek, Selasa, 18 November 2025.
Perwakilan AMPD, Kunardi, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi Kades Dengkek ke berbagai instansi, mulai dari inspektorat, kecamatan, Dispermades, kejaksaa, juga DPRD Pati pada Februari 2025. Namun, hingga November belum ada titik temu.
Mewakili warga, Kunardi mengungkapkan dugaan korupsi oknum kades lantaran pengelolaan dana desa yang tidak transparan pada periode 2022-2024.
Usai Demo dan Laporkan Kades, Warga Dengkek Mengadu ke DPRD Pati
Menurutnya, Camat Pati saat dilapori menyebut persoalan ini akan diselesaikan dengan baik. Namun, karena tidak ada kejelasan, warga kemudian melapor ke inspektorat agar dilakukan audit.
“Kalau dari inspektorat, awalnya saya acungkan jempol ada tindakan audit. Akhirnya benar ditemukan sejumlah uang yang telah dipakai kades,” ucapnya.
Dari audit tersebut, kata Kunardi, Kades yang bersangkutan diberikan waktu untuk mengembalikan uang yang telah digunakan.
“Tapi yang menjadikan lucu sekaligus kecewa warga ada kompensasi waktu 60 hari untuk mengembalikan. Setelah itu ada pembinaan, wah, ya enak kalau begitu,” terangnya.
Merasa tak cukup adil, warga kemudian melapor ke Kejaksaan Negeri Pati agar kasus ini ditangani dan diproses hukum.
“Naik ke kejaksaan, awalnya mantab. Sekalipun kades mengembalikan tidak menghapus tindakan korupsinya. Lama-lama kami menghadap karena tidak ada kejelasan, dijawab bahwa tugas saya hanya mencari penemuan penyelewengan. Untuk ke jenjang hukum bukan ranah saya,” tambah dia.
Kades Dengkek Pati Dilaporkan ke Kejari atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Dia juga menyebut, audiensi dengan Komisi A DPRD Pati juga tidak ada kejelasan hingga hari ini. Oleh karena itu AMDB kembali menemui wakil rakyat menyuarakan aspirasi agar benar-benar diakomodir oleh pemerintah.
Di sisi lain Ketua Komisi A, Narso, mengaku tidak bisa mengambil keputusan atas laporan AMDB ini. Pihaknya hanya bisa memberikan usulan dan rekomendasi kepada instansi terkait agar proses ini bisa segera diselesaikan.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami hanya bisa melakukan perantara mempertemukan, yang bisa memutuskan adalah eksekutif. Nanti kalau ada putusan kita tindaklanjut,” tutup Narso.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa
































