KENDAL, Lingkarjateng.id – Serikat Buruh Kabupaten Kendal meminta pembahasan ulang rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang sebelumnya tidak diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Aspirasi tersebut disampaikan puluhan perwakilan serikat buruh yang diterima Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, di ruang Paringgitan Sekretariat Daerah Kendal, Jumat sore, 9 Januari 2026.
Cicik mengatakan kehadiran serikat buruh bertujuan meminta pemerintah daerah mengkaji ulang kebijakan terkait UMSK Kendal yang belum diusulkan ke tingkat provinsi.
“Hari ini harapan teman-teman untuk bisa me-review kembali terkait UMSK yang ada di Kabupaten Kendal,” terang Cicik.
Ia menjelaskan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal sebelumnya telah dilakukan pembahasan mengenai UMSK. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa UMSK belum diterapkan di Kabupaten Kendal.
Meski demikian, Cicik menyatakan aspirasi dari serikat buruh akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pimpinan daerah untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
“Harapan dari teman-teman buruh ini sudah kita terima, setelah ini kita sampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan kajian karena ini sudah dibahas di rapat pleno Dewan Pengupahan dan disepakati belum diterapkan di Kendal,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh Kabupaten Kendal, Nasrudin, mengatakan kedatangan para buruh bertujuan menyerahkan surat keberatan kepada Bupati Kendal terkait rekomendasi UMSK yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Dengan harapan ending-nya nanti akan dilakukan pembahasan ulang ataupun pembaharuan rekomendasi dari Bupati kepada pemerintah terkait,” katanya.
Menurut Nasrudin, penerapan UMSK dinilai penting seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pesatnya perkembangan sektor industri di Kabupaten Kendal.
“Harapan teman-teman buruh di Kendal tetap ada UMSK,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid




























