Semarang (lingkarjateng.id) – Perbaikan lintasan atletik di Gelanggang Olahraga (GOR) Tri Lomba Juang (TLJ) Kota Semarang terus dikebut. Sebelumnya, proyek senilai Rp3 miliar menjadi sorotan usai hasil uji coba menunjukkan lapisan karet lintasan mengelupas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan. Sebab, lintasan yang seharusnya menjadi fasilitas olahraga justru berpotensi membahayakan masyarakat ketika digunakan untuk aktivitas olahraga berlari.
Dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Ferry Kuntoji, terkait persoalan teknis pekerjaan memilih mengarahkan pertanyaan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Menurut Ferry, PPK maupun pihak ketiga lebih memahami detail teknis pekerjaan perbaikan lintasan atletik tersebut. “Kalau saya jawab keliru, sebaiknya ke PPK saja karena yang menguasai teknis. Saya takut kalau salah,” kata Ferry saat dihubungi, Minggu (6/9).
Ia memastikan pekerjaan perbaikan masih berlangsung. Sejumlah bagian lintasan yang rusak tengah diperbaiki agar dapat diselesaikan sesuai target. Ia menyebut spesifikasi pekerjaan sejauh ini sudah sesuai ketentuan. “Kalau masalah spek, menurut saya sudah sesuai,” ujarnya.
Terpisah, Kepala UPTD Gelanggang Olahraga Dispora Kota Semarang, Tegar Suko Purusatama, membenarkan lintasan atletik TLJ kembali ditutup setelah sebelumnya sempat digunakan untuk uji coba.
Penutupan dilakukan agar proses pengerjaan dapat kembali dimaksimalkan. Sebab, perbaikan yang dilakukan Distaru belum sepenuhnya rampung. “Kemarin memang uji coba. Nah, ini ditutup lagi agar pengerjaan lebih maksimal,” jelas Tegar.
Tegar memastikan informasi penutupan lintasan juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial. Pihaknya turut memasang media sosialisasi di sekitar lokasi. “Kita sudah pasang MMT sebagai imbauan penutupan, di media sosial juga sudah kita umumkan,” katanya.
Sebelumnya, proyek ini juga mendapat sorotan dari DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menegaskan persoalan kualitas lintasan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan.
Menurutnya, kontraktor masih memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan dan penyempurnaan selama masa pemeliharaan proyek. “Ini masih tanggung jawab pihak ketiga untuk pemeliharaan dan penyempurnaan,” tegas Dini.
“Tugas Distaru adalah melakukan pengawasan atas pekerjaan yang dilakukan, salah satunya memastikan sesuai dengan spek yang ada,” imbuhnya.
Dini menilai pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti ketika pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai. Pemeriksaan harus dilakukan sejak proses pengerjaan hingga sebelum dilakukan serah terima kepada dinas pengguna.
Menurutnya, pembukaan fasilitas kepada masyarakat tidak boleh dipaksakan sebelum seluruh persoalan kualitas pekerjaan benar-benar diselesaikan. “Harus selesai dulu, tapi juga harus ada percepatan agar bisa digunakan masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network/Syahril Muadz).***
Editor : Adi Arfian































