BLORA, Lingkarjateng.id – Perekrutan pegawai oleh Tarkun, Camat Kradenan, Kabupaten Blora, diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Eko Heru Wiyono. Menurutnya, jika benar ada perekrutan tenaga yang difasilitasi dengan kendaraan dinas, berseragam, dan memiliki ruangan di kantor, berarti ada aturan yang dilanggar.
“Jika benar adanya, berarti ada pelanggaran yang tertuang pada PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK,” ucap Heru pada Minggu, 21 Juli 2024.
Selain itu, perekrutan tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018.
“Yang jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan, memberikan fasilitas yang bukan peruntukannya,” jelasnya.
Dari informasi yang ia terima, memang perekrutan tersebut belum genap sebulan. “Kita lihat saja perkembangan berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tarkun mengaku akan terus menggunakan tenaga lepas yang ia rekrut meski saat ini menjadi perbincangan di media sosial. Ia mengaku bahwa dirinya membayar tenaga lepas tersebut dengan uang pribadi.
“Dia itu pembantu saya, saya bayar dengan uang saya, kok diributkan. Salahnya dimana?” katanya di sela mempersiapkan acara Blora bersholawat di Kradenan pada Jumat, 19 Juli 2024.
Jika ada yang menyoal tentang rekrutmen tenaga lepas yang ia lakukan dan menduga honor diambilkan dengan menggunakan uang kantor, Tarkun mempersilakan pihak berwenang untuk melakukan kroscek.
“Silakan lihat keuangannya, apa ada untuk honor tenaga lepas,” tandasnya.
Tarkun mengaku bahwa sebelum ia merekrut pegawai baru sudah ada tenaga lepas yang lama bernama Bagas. Menurutnya, upah tenaga lepas tersebut dilakukan dengan gotong royong, bukan dari keuangan kantor.
“Ada yang lama dari tahun 2019, bayarnya gotong royong kok,” jelasnya.
Ia berdalih, tenaga kebersihan itu direkrut sebagai pembantu rumah tangga, bukan sebagai pengabdian. “Kesimpulannya ada orang yang tidak senang, jadi mencari kesalahan saya,” tegasnya.
Sementara itu, Bagas, tenaga lepas yang dimaksud oleh Tarkun, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak banyak tahu soal tenaga kebersihan rekrutan Camat Kradenan itu.
Lebih lanjut, Bagas menjelaskan bahwa selama ini dirinya masih berstatus tenaga lepas karena belum diajukan ke data base pegawai honorer. “Saya masuk 2019 sampai sekarang, dibayar secara gotong royong,” ucapnya.
Menurutnya, rekan kantornya yang masih kontrak juga ada tiga orang dan sudah masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Tenaga honornya ada 3 di sini, mereka masuk jauh sebelum saya,” jelasnya.
Dalam sebulan, ia mengaku menerima honor sebesar Rp 500 ribu. Ia pun berharap suatu saat bisa diangkat jadi tenaga honorer. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)





























