Jepara (lingkarjateng.id) – Ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan petugas gabungan dalam operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, pada Kamis (21/5/2026).
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Tim dibagi ke tiga wilayah operasi, yakni Jepara bagian utara, tengah, dan selatan guna memperluas jangkauan pengawasan.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, menyebutkan wilayah Jepara bagian tengah masih menjadi daerah dengan temuan terbesar dalam operasi kali ini. Temuan paling banyak, dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, total 106 bungkus rokok ilegal.
Selain itu, petugas juga menemukan 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal di salah satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang. “Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kami proses lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, mengatakan seluruh barang hasil sitaan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diamankan sebelum dimusnahkan.
Menurutnya, pola peredaran rokok ilegal kini mulai berubah dibanding sebelumnya.
Jika dahulu banyak dijual secara terbuka di etalase toko, kini barang tersebut lebih sering disimpan di rumah atau lokasi tertutup. “Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari,” kata Candra.
Ia menjelaskan, perubahan modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam upaya pengawasan.
Selain operasi rutin, Bea Cukai juga gencar mensosialisasikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta melakukan penindakan terhadap pabrik-pabrik yang diduga menjadi sumber distribusi barang ilegal tersebut.
“Selain penindakan kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai dampak hukum dan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
“Pedagang kami imbau agar tidak menerima titipan ataupun membeli produk rokok ilegal dari sales yang menawarkan secara langsung,” tambahnya. ***
Jurnalis : Tomi Budianto
Editor : Fian
































