SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus mendorong modernisasi dan transparansi sistem pajak daerah. Salah satunya dengan memperluas penggunaan tapping box di berbagai sektor usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan penambahan tapping box akan difokuskan pada sejumlah objek pajak strategis.
“Penambahan tapping box akan menyasar objek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir,” katanya, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurutnya, tapping box menjadi langkah penting untuk meminimalisasi potensi kebocoran pajak sekaligus memastikan pelaporan pajak dilakukan secara real time dan akuntabel. Upaya digitalisasi ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Salatiga dalam menjaga tren positif penerimaan pajak daerah.
Pada 2025, realisasi PBB-P2 tercatat mencapai Rp12.701.313.940 atau 120,96 persen dari target Rp10,5 miliar.
Meski capaian melampaui target, BPKPD masih mencatat adanya tunggakan dari 120 wajib pajak hingga akhir Desember 2025. Hal ini menjadi perhatian dalam penguatan sistem pengawasan pajak ke depan.
Untuk tahun 2026, Pemkot Salatiga menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 12 miliar.
“Dengan penguatan sistem digital melalui tapping box serta penagihan yang lebih terukur, pemerintah optimistis pengelolaan pajak daerah akan semakin transparan, modern, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa






























