SALATIGA, Lingkarjateng.id – Persoalan sampah di Kota Salatiga menjadi perhatian serius DPRD Kota Salatiga. Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit menyebut kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo diperkirakan hanya mampu bertahan satu tahun lagi jika tidak ditangani pemerintah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan sampah, DPRD Kota Salatiga akan menerapkan kebijakan penggunaan tumbler bagi seluruh aktivitas di lingkungan kantor mulai 1 Juni 2026. Dengan kebijakan tersebut, penggunaan air minum kemasan sekali pakai dalam rapat maupun kebutuhan harian akan dihentikan.
“Per 1 Juni nanti di Kantor DPRD Salatiga diterapkan penggunaan tumbler. Jadi rapat dan kebutuhan minum sehari-hari tidak lagi menggunakan air kemasan,” kata Dance, Selasa, 19 Mei 2026.
Tak hanya itu, DPRD juga mulai menerapkan pengelolaan sampah mandiri di lingkungan kantor. Nantinya, sampah akan dipilah sebelum disalurkan ke bank sampah.
“Kita akan menggandeng bank sampah. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis akan diambil dan dikelola melalui bank sampah,” ungkapnya.
Selain pemilahan sampah, DPRD juga berencana membuat biopori atau lubang penampungan sampah sederhana di lingkungan kantor. Menurut Dance, langkah kecil seperti itu perlu diterapkan di seluruh kantor pemerintahan sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan sampah.
“Paling tidak setiap kantor pemerintah punya biopori atau tempat penampungan sederhana. Tidak perlu besar, yang penting ada upaya nyata pengurangan sampah,” jelasnya.
Dance menilai penanganan sampah di Salatiga tidak bisa lagi dilakukan setengah-setengah. Menurutnya, kondisi TPA saat ini sudah mengkhawatirkan dan membutuhkan dukungan anggaran yang lebih serius.
“Kalau tidak ada perluasan, kapasitas TPA mungkin tinggal sekitar satu tahun lagi. Karena itu anggaran penanganan sampah harus mulai terlihat serius di APBD 2027,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar
































