Kota.Pekalongan (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi literasi keuangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan transaksi digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid (Aaf) mengatakan, penggunaan QRIS menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas transaksi UMKM di tengah perkembangan pembayaran digital.
“Ini sosialisasi literasi keuangan bersama UMKM, bahwa pentingnya sekarang transaksi, terutama di UMKM ini menggunakan QRIS,” kata Aaf dalam acara Sosialisasi edukasi literasi keuangan tersebut digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, penggunaan QRIS di Kota Pekalongan tergolong tinggi. Ia menilai sistem pembayaran digital tersebut semakin dibutuhkan, terutama bagi pelaku UMKM yang kerap mengikuti pameran di luar daerah.
“Beberapa UMKM kita kan juga sering pameran di luar kota dan sebagainya, batik dan sebagainya. Tentunya untuk pengunjung sekarang kan juga jarang menggunakan uang cash untuk transaksi jutaan, misalkan,” ujarnya.
Aaf menyebut, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, rata-rata pelaku UMKM telah memiliki smartphone yang dapat mendukung transaksi digital. Penggunaan QRIS juga mulai merambah pasar tradisional di Kota Pekalongan.
“Kalau tadi saya cek, UMKM rata-rata alhamdulillah sudah punya, smartphone juga sudah punya. Kemudian, terus bukan hanya di UMKM, pasar tradisional pun sekarang sudah menggunakan transaksi QRIS,” katanya.
Ia berharap dukungan dari OJK dan Bank Indonesia dapat terus memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong perkembangan UMKM di Kota Pekalongan. “Itu tujuannya dari kita, dari OJK, dari BI juga kasih support-nya untuk masyarakat Kota Pekalongan,” ujar Aaf.
Sementara itu, Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita mengatakan, literasi keuangan penting karena tingkat kepemilikan produk jasa keuangan masyarakat belum sejalan dengan tingkat pemahamannya.
Berdasarkan survei, inklusi jasa keuangan mencapai sekitar 97 persen. Sementara tingkat literasi keuangan berada di kisaran 66 persen. “Jadi ada gap antara literasi, pemahaman konsumen Indonesia tentang jasa keuangan, dengan kepemilikan produk di industri jasa keuangan,” kata Kurnia.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang telah menggunakan produk jasa keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
“Misalkan dapat pinjaman, terus kemudian kewajibannya itu apa. Nah, hal-hal seperti itu yang tidak paham,” ujarnya.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman tersebut juga mencakup akad kredit, asuransi, kewajiban serta hak yang diperoleh ketika menggunakan layanan keuangan.
Kurnia menambahkan, perkembangan transaksi digital turut membawa risiko yang perlu diwaspadai. OJK, kata dia, hampir setiap hari menerima laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan atau scam.
Selain penipuan, ia menyoroti judi online dan investasi ilegal yang dapat menyasar masyarakat melalui perangkat digital maupun media sosial. Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil atau pengembalian yang tidak wajar. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Adi Arfian






























