SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di wilayahnya.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan penyusunan Perda Pesantren kini tengah dalam tahap pembahasan bersama DPRD.
Agustina menjelaskan, salah satu aspek penting dalam Perda tersebut adalah pengaturan izin mendirikan bangunan pondok pesantren (ponpes).
Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap kondisi fisik bangunan untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti yang pernah terjadi di Sidoarjo.
“Kita berharap pesantren yang ada di Kota Semarang dapat lebih terawat, terutama dalam hal pendidikan. Ada upaya kesetaraan sehingga para santri yang lulus dari pesantren ini dapat diakui setara dengan sekolah-sekolah formal,” katanya dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional di halaman Balai Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain menyoroti aspek legal dan fisik pesantren, Agustina juga mendorong para santri untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
Ia mengajak generasi muda pesantren agar tidak hanya fokus pada studi agama, tetapi juga mengembangkan diri di berbagai bidang keilmuan.
“Pesan saya, santri harus bangkit dan maju bersama. Mereka harus berjuang sungguh-sungguh untuk menguasai bidang apa pun yang sedang mereka pelajari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Muhtasit, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi faktual terhadap 303 pondok pesantren.
Fokus verifikasi mencakup kondisi fisik bangunan, sarana-prasarana, serta sistem sanitasi di lingkungan pesantren.
“Kami menurunkan 80 penyuluh agama yang tersebar di 16 kecamatan untuk memastikan pesantren aman bagi santri,” katanya.
Hasil dari verifikasi tersebut, lanjut Muhtasit, akan menjadi dasar diskusi lanjutan antara Kemenag, Pemerintah Kota, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menentukan apakah bangunan tertentu perlu direnovasi atau dipertahankan.
“Awal atau akhir tahun ini kami akan konsultasi dengan Wali Kota Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menentukan apakah bangunan pesantren perlu direnovasi atau dipertahankan. Semua masih menunggu kajian resmi,” ungkapnya.
Muhtasit juga menegaskan pentingnya penguatan tiga fungsi utama pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-undang, yakni pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan dakwah.
Ia menyebut, saat ini baru sekitar 25 persen fungsi pendidikan yang berjalan optimal, sementara dua fungsi lainnya masih membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dan provinsi.
“Saya selalu berharap santri-santri di pesantren yang saat ini sedang mencari ilmu terus mencari ilmu, terus mengamalkan dan berbakti untuk bangsa dan negara,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























