KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial Kabupaten Semarang buka suara ikhwal wacana penyaluran bantuan sosial lewat Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih).
Kepala Dinsos Semarang, Istichomah, mengungkapkan belum ada peraturan tertulis secara detail mengenai penyaluran bantuan sosial lewat kopdes.
“Yang jelas ketika ada wacana seperti itu, yaitu bansos disalurkan melalui Kopdes Merah Putih ini tentu ini untuk memastikan iya atau tidaknya nanti. Jujur kami belum bisa menjawab detailnya seperti apa,” katanya, Minggu, 12 April 2026.
Istichomah menegaskan belum dapat menjawab terkait kebijakan tersebut karena belum ada surat edaran (SE) yang diterima Pemkab Semarang.
“SE itu belum ada, bahkan peraturan pemerintah juga belum ada. Jadi memang belum ada petunjuk apapun soal wacana itu. Kami belum bisa menjelaskan apapun soal hal itu,” imbuhnya.
Apabila wacana bansos didistribusikan lewat kopdes di masing-masing desa, menurutnya, akan memudahkan penerima manfaat untuk mengambil bansos.
“Kami hanya bisa berharap jika bansos ini disalurkan di desa-desa maka bagi masyarakat penerima bansos itu akan jauh lebih mudah aksesnya karena langsung di desa mereka melalui kopdes ini. Kan selama ini di Kantor Pos mereka harus datang ke masing-masing Kantor Pos yang ada,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, mudah segala prosedur yang harus dijalankan diharapkan menjadi lebih mudah apabila bansos disalurkan lewat kopdes.
“Dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan hak-haknya, dan tidak terkendala lagi dalam menerima hak-hak mereka sebagai penerima bansos,” bebernya.
Istichomah juga menegaskan bahwa data penerima bansos tidak terganggu meskipun penyalurannya lewat koperasi.
“Betul, kalau data dan sebagainya itu tidak akan ada perubahan jika disalurkan ke Kopdes Merah Putih, artinya tidak akan ada perubahan data sama sekali, ya akan pakai data itu,” sebutnya kembali.
Data yang digunakan untuk penerima bansos ialah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan.
“Jadi masyarakat kami minta untuk tidak khawatir karena data itu sudah ada aturannya sendiri, yaitu DTSEN dimana penerima bansos itu adalah masyarakat yang masuk di dalam Desil I sampai Desil 4,” terangnya.
Kemudian, ketika ada masyarakat yang dinyatakan miskin tapi belum masuk di Desil 1 sampai Desil 4 maka akan diusulkan masuk ke Desil tersebut, dan akan dilakukan pengecekan atau survei oleh petugas dilapangan.
“Jadi dalam survei atau pengecekan yang dilakukan petugas dilapangan itu untuk memastikan, apakah yang bersangkutan masuk di Desil 1 sampai Desil 4, dan jika sudah masuk di Desil 1 hingga Desil 4 maka ia berhak menerika bansos,” terangnya.
Istichomah dikesempatan itu juga menambahkan bahwa setiap penerima bansos sudah mendapatkan kartu yang hanya bisa dimiliki penerima untuk mengakses bansos yang mereka terima.
“Ini artinya kalau misal melalui Kopdes Merah Putih ya si penerima dengan kepemilikan kartu itulah yang dapat menerika dan mengakses bansos itu,” lanjutnya.
Di sisi lain, Dinsos menyambut baik apabila wacana bansos disalurkan lewat kopdes bisa direalisasikan dan berharap bisa berjalan optimal.
“Saya harap jika wacana ini benar dijalankan, seluruh program bansos yang ada bisa berjalan lancar dan maksimal, sehingga seluruh penerima bisa mendapatkan haknya untuk menerima bansos itu,” papar dia lagi.
Sebelumnya, rencana pemerintah untuk menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kopkel) seperti Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dilakukan di tahun 2026.
Kebijakan tersebut untuk mengintegrasikan distribusi bantuan dengan pemberdayaan ekonomi. Penerima bansos juga didorong untuk menjadi anggota koperasi demi mendapatkan manfaat tambahan dan kemandirian ekonomi sehingga dapat menjadi penguatan ekonomi khususnya di desa dan kelurahan.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Ulfa






























