KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama DPRD Kendal tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mengatur sejumlah ketentuan baru, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun, mekanisme pemilihan dengan calon tunggal, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa dan perangkat desa.
Pembahasan regulasi tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kendal mengenai penyampaian Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin, 26 Oktober 2026.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melalui Wakil Bupati Benny Karnadi menyampaikan, penyusunan Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain masa jabatan dan tunjangan purnatugas, ia menyebut rancangan regulasi itu mencakup ketentuan pemilihan kepala desa serentak yang dapat dilaksanakan maksimal dalam empat gelombang. Raperda tersebut juga mengatur persetujuan bupati dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Benny menjelaskan, penguatan aturan pemerintahan desa diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan desa berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional yang perlu didukung dengan landasan hukum yang memadai.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan hak asal usul dan hak tradisional desa dalam mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat, diperlukan tata kelola pemerintahan yang efektif, pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Benny.
Ia menambahkan, kepala desa dan perangkat desa memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di tingkat desa. Menurutnya, ketentuan mengenai kedudukan, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan bagi keduanya perlu diselaraskan dengan peraturan terbaru.
Penyusunan Raperda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemkab Kendal berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera diselesaikan sehingga rancangan regulasi tersebut bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Sebelum memasuki tahap tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD masih perlu melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap rancangan peraturan yang telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
Mahfud mengatakan, rapat kerja Pansus dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, untuk menelaah hasil fasilitasi tersebut sebelum rancangan dibawa ke agenda persetujuan bersama.
“Rapat kerja Panitia Khusus akan dilaksanakan besok, Rabu, untuk melakukan pencermatan terhadap Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah sebelum persetujuan bersama,” ujarnya.
Ia menilai, regulasi yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, serta larangan bagi kepala desa dan perangkat desa diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan bertanggung jawab.
Menurut Mahfud, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan kepala desa dan perangkat desa diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang demokratis, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Muslichul Basid






























