SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku penyerangan menggunakan bom molotov di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025 lalu, saat aksi demonstrasi menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan merakit bom molotov, menyalakannya, lalu melemparkannya ke arah petugas yang tengah melakukan pengamanan aksi.
“Tersangka yang membuat dan melemparkan bom molotov ini kami tangkap pada Rabu, 3 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Ada 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait perkara ini,” ujar Jarot dalam konferensi pers di Loby Borobudur Mapolda Jateng, Selasa, 9 September 2025.
Jarot memaparkan kronologis kejadian. Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka mendapatkan informasi terkait aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jateng melalui media sosial. Setelah itu, tersangka mulai meracik bom molotov menggunakan botol bekas minuman dan kain sebagai sumbu.
“Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berangkat dari kos dengan membawa bom molotov yang sudah berisi 300 ml bahan bakar jenis pertalite. Usai mengikuti serangkaian demo, sekitar pukul 16.00 WIB ketika situasi mulai memanas, tersangka menyalakan bom molotov dan melemparkannya ke arah petugas. Namun, bom mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng,” jelasnya.
Usai melakukan pelemparan, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju kawasan air mancur di Jalan Pahlawan, Semarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu tameng Polri, serpihan botol bom molotov, abu sisa kebakaran, jaket warna krem, kaos hitam, serta beberapa barang milik tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 147 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Proses penyelidikan masih terus berlanjut,” tambah Jarot.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S
































