SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kalangan pelaku usaha di Kota Salatiga mendukung larangan pembuangan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berlaku per 1 Agustus 2026.
Meski demikian, mereka meminta Pemkot Salatiga untuk memperkuat sosialisasi ke masyarakat agar program tersebut dapat berjalan dengan optimal.
Pelaku usaha menilai kebijakan tersebut akan lebih efektif apabila diiringi sosialisasi yang masif, pendampingan, serta penyediaan fasilitas pengolahan sampah organik.
Pemilik usaha olahan singkong Argotelo, Toni Anandya, mengatakanpemilahan sampah organik dan anorganik merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi beban TPA.
Sampah Organik Dominasi 57 Persen Timbunan TPA Ngronggo Salatiga
Namun, menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan hanya dengan menerbitkan aturan baru.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan pemerintah untuk pemisahan sampah organik dan anorganik. Tapi pemerintah tidak menghadirkan proses dalam mengubah habit ini. Dan peraturan yang bias terhadap sampah rumah tangga dan pasar,” ujar Toni, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Toni, penerapan larangan sampah organik masuk TPA sebaiknya dilakukan secara bertahap. Ia mencontohkan pengelolaan sampah di Malaysia yang dinilai berhasil karena didukung sistem yang matang, mulai dari jadwal pengangkutan hingga armada yang mampu mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
“Saya setuju, tapi butuh sosialisasi bertahap. Bukan kebijakan panik,” katanya.
Usaha yang dikelolanya menghasilkan sekitar 10 hingga 20 kilogram sampah organik setiap hari. Agar tidak berakhir di TPA, limbah tersebut dimanfaatkan melalui kerja sama dengan peternak lele, peternak bebek, hingga pembudidaya maggot.
Menurutnya, pola kolaborasi seperti ini dapat menjadi solusi jika didukung pemerintah melalui pembinaan yang berkelanjutan.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa


































