GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyepakati pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Grobogan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, mengatakan pemberian TPP bagi ASN didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya beban kerja, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya yang telah disepakati bersama DPRD.
“Tambahan penghasilan ASN diberikan sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kinerja ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Setyo Hadi.
“Harapan saya ke depan, dengan pemberian tambahan penghasilan ini, dapat semakin memotivasi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, integritas, dan kinerja, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” sambungnya.
Selain menyepakati pemberian TPP ASN, rapat paripurna juga mengesahkan dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 serta selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional yang mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat.”
Dalam penyusunannya, terdapat lima fokus kebijakan utama yang menjadi dasar perencanaan anggaran.
Kelima fokus tersebut meliputi optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan pajak dan retribusi, belanja daerah yang diarahkan pada peningkatan layanan dasar, pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional, serta penguatan prinsip kehati-hatian fiskal guna menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Berdasarkan rancangan yang disepakati, Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,764 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2,745 triliun.
Di sisi pembiayaan, penerimaan daerah diperkirakan sebesar Rp44,317 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan mencapai Rp62,6 miliar untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, serta pembayaran cicilan pokok utang daerah.
Setyo Hadi menegaskan kesepakatan terhadap dokumen KUA dan PPAS akan menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2027.
“Kami berharap kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik ini dapat terus dipelihara sehingga proses penyusunan R-APBD dapat berjalan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pembahasan,” kata Setyo Hadi.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid

































