SALATIGA, Lingkarjateng.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga ungkap penyebab 38.536 wajib pajak menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan rendahnya tingkat pembayaran PBB-P2 tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi. Tetapi juga disebabkan persoalan administrasi dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab puluhan ribu wajib pajak belum melunasi PBB-P2. Selain faktor ekonomi, ada faktor lain yang menjadi penyebab,” kata Agung, Kamis, 6 Agustus 2026.
Terkait faktor administrasi, Agung mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih banyak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum sampai kepada wajib pajak karena pemilik objek pajak berdomisili di luar Kota Salatiga.
Selain itu, distribusi SPPT ke luar daerah juga belum sepenuhnya optimal, sehingga menghambat proses pembayaran.
BPKPD juga menemukan masih adanya data objek dan subjek pajak yang perlu diperbarui.
“Di sisi lain, kondisi ekonomi sebagian masyarakat membuat pembayaran pajak belum menjadi prioritas. Berbagai informasi negatif mengenai perpajakan yang beredar di masyarakat turut memengaruhi persepsi dan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Meski demikian, Agung menilai program insentif yang diberikan Pemerintah Kota Salatiga terbukti mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat. Diskon PBB-P2 sebesar 5 persen pada Januari-Februari, kemudian 15 persen pada Maret-Mei.
Kemudian diskon 10 persen pada Juli berhasil mendorong peningkatan penerimaan. Bahkan pada Juli 2026, penerimaan PBB-P2 mencapai sekitar Rp2,42 miliar atau menjadi yang tertinggi sepanjang tahun.
Diketahui, sebanyak 38.536 wajib pajak belum melunasi PBB-P2. Adapun potensi penerimaan dari tunggakan pajak tersebut mencapai Rp 7.332.041.713.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa

































