SALATIGA, Lingkarjateng.id – Gedung Pakuwon di Kota Salatiga dinilai memiliki potensi besar menjadi destinasi wisata sejarah. Selain merupakan bangunan cagar budaya, gedung bergaya kolonial yang berada di kawasan selatan Alun-alun Pancasila Salatiga itu diyakini menjadi lokasi penandatanganan Perjanjian Salatiga tahun 1757.
Sayangnya, kondisi bangunan saat ini belum terawat secara optimal. Pengembangannya masih terkendala status kepemilikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga pun belum dapat melakukan langkah pelestarian maupun pengembangan karena belum berhasil menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan yang diketahui berdomisili di Kota Semarang.
Berdasar informasi yang dihimpun, Perjanjian Salatiga menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah Nusantara karena membagi wilayah Mataram Islam menjadi tiga kekuasaan, yakni Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran. Nilai historis tersebut menjadikan Gedung Pakuwon memiliki daya tarik sebagai destinasi edukasi sekaligus wisata budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Salatiga, Henni Mulyani mengatakan, pihaknya telah beberapa kali berupaya menemui pemilik Gedung Pakuwon, namun belum membuahkan hasil.
“Kami sudah mencari identitas pemilik (Gedung Pakuwon) dan kami sudah ke sana. Namun upaya yang kami lakukan belum ada hasil,” katanya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Disbudpar juga telah menitipkan surat permohonan audiensi, tetapi hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
“Rencana kami, kami akan bersinergi dengan Pemkot Semarang agar bisa difasilitasi ketemu dengan pemilik,” ujarnya.
Selain membuka komunikasi dengan pemilik, Disbudpar terus melakukan penelusuran sejarah melalui pemerhati sejarah, arsip, dan berbagai literatur untuk memperkuat nilai historis Gedung Pakuwon. Langkah ini diharapkan menjadi dasar pengembangan kawasan sebagai wisata sejarah di masa mendatang.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar
































