KUDUS, Lingkarjateng.id – Pelaksanaan Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum berjalan maksimal. Pasalnya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pemkab Kudus memilih mengedepankan kualitas pelayanan publik dibanding memaksakan seluruh OPD menjalankan kebijakan WFH. Alhasil, sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menerapkan Work From Office (WFO) agar layanan tidak terganggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika mengatakan kebijakan WFH hingga kini masih berlaku sesuai arahan pemerintah pusat dan diperpanjang sampai September 2026.
“Masih jalan meskipun ada OPD yang tidak melaksanakan. Seperti pelayanan langsung kepada masyarakat, Dinas Sosial karena ada layanan yang menuntut pelayanan langsung ke masyarakat. Jadi kalau WFH nanti pegawainya habis yang di kantor,” ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Tulus, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mencabut kebijakan tersebut karena hingga kini belum ada instruksi terbaru dari pemerintah pusat.
“Instruksi dari pusat dan belum ada pencabutan. Dan harus saya bicara apa adanya, untuk kebijakan ini memang tidak bisa optimal. Makanya OPD yang langsung melayani masyarakat dibebaskan dari WFH,” katanya.
Menurutnya, Pemkab Kudus menerapkan sistem kerja 50 persen ASN bekerja dari rumah dan 50 persen tetap bekerja di kantor. Skema ini disusun agar pelayanan tetap berjalan apabila sewaktu-waktu muncul kebutuhan yang bersifat mendesak.
Ia menegaskan penerapan sistem itu juga mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan WFH berdasarkan karakteristik pelayanan masing-masing OPD.
Meski demikian, terdapat sejumlah jabatan dan instansi yang diwajibkan tetap bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat eselon I, II, dan III, camat, lurah, serta OPD yang menangani pelayanan vital seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan perizinan, Satpol PP, BPBD, hingga unit pelayanan kesehatan.
“Ada juga OPD yang unitnya kita wajibkan WFO, antara lain persampahan, puskesmas, rumah sakit, dan UPT pajak,” jelasnya.
Untuk memastikan disiplin ASN yang bekerja dari rumah, BKPSDM memanfaatkan sistem pengawasan digital.
Kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi Si Hadir, disertai kewajiban mengirimkan dokumentasi aktivitas kerja sebanyak tiga kali dalam sehari melalui gawai.
“Untuk pengawasan, kami memakai aplikasi Si Hadir dan lewat gawai juga diwajibkan mengirim foto tiga kali secara berkala,” ungkap Tulus.
Ia berharap kebijakan WFH tetap mampu mendukung program efisiensi energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kudus juga akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaannya agar keseimbangan antara efisiensi dan pelayanan publik tetap terjaga.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar

































