BATANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang telah menetapkan penahanan dua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) yakni Kepala Desa (Kades) Pretek berinisial TR dan Bendahara Desa Pretek berinisial HZ pada Senin sore, 24 Oktober 2022.
Kepala Kejari Batang, Mukharom saat ditemui mengungkapkan bahwa Kades Pretek dan Bendahara Desa Pretek ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang.
“Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap Kades Pretek TR dan Bendahara Desa Pretek untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II B Batang,” ujar Mukharom di Batang pada Senin, 24 Oktober 2022.
Dikatakan bahwa kedua tersangka ditahan terkait dengan dugaan kasus penyalahgunaan DD sebesar Rp 351,67 juta yang dilakukan sejak 2018 hingga 2021.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Batang sejak 1 April 2022 telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pretek, Kecamatan Pecalungan pada tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara pada tanggal 24 Oktober 2022, lanjut Mukharom, penyidik menetapkan Kades Pretek TR dan Bendahara Desa HZ sebagai tersangka.
“Tersangka TR dan HZ sejak 2018 hingga 2021 ada dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 351,67 juta,” katanya.
Lanjut Mukharom, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap para tersangka pada Senin, 24 Oktober 2022 penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Berdasar pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TR dan HZ selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, tambah dia, tersangka TR dan HZ disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)