PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati melalui Komisi A terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Melalui regulasi ini masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh bantuan hukum gratis.
Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat sinkronisasi bersama para pemangku kepentingan usai pelaksanaan public hearing pada Mei lalu. Masukan dan saran yang dihimpun dibahas kembali untuk menyusun pasal Raperda tersebut.
“Senin kemarin kami melaksanakan rapat sinkronisasi pasca public hearing raperda penyelenggaraan bantuan hukum,” ungkapnya, Jumat 19 Juni 2026.
Komisi A juga menggandeng akademisi dan Bagian Hukum Setda Pati guna menyempurnakan substansi Raperda.
“Tujuan pembentukan dalam peraturan daerah ini, ditujukan untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya,” imbuh Kastomo.
Raperda tersebut ditargetkan dapat disahkan pada 2026 dan mulai diterapkan pada 2027.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































