DEMAK, Lingkarjateng.id – Perjuangan Ahmad Suparwi, warga Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk menuntut haknya atas ganti untung pembebasan lahan miliknya yang digunakan pembangunan tol Semarang-Demak terkuak fakta baru.
Berdasarkan hasil investigasi Koran Lingkar, diketahui kasus Ahmad Suparwi (72) ini telah terjadi cukup lama, yakni sejak 1997 lalu. Tak heran, ia nekat menemui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan di Pasar Peterongan, Semarang baru-baru ini.
Fakta baru dipaparkan Bayan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Sulkhan. Ia membenarkan adanya kejadian tersebut, tetapi peristiwa ini sudah teramat lama, yakni sejak tahun 1997.
Progres 85 Persen, Uji Coba Tol Semarang-Demak Diperkirakan November
Menurutnya, surat hak guna sudah ada di pihak penggarap proyek sehingga tanah tetap diuruk untuk pembangunan.
“Itu kasusnya sudah lama. Itu yang pembebasan lahan tahun 1997, bukan yang baru-baru ini. Lha, karena hak gunanya sudah di tangan penggarap proyek, ya tanahnya tetap diuruk sama pihak proyek,” terang Sulkhan.
Ia juga mengatakan bahwa, sejauh ini kasus tersebut sudah beberapa kali mendapat perhatian dari Polda, bahkan Suparwi didukung oleh kuasa hukumnya dalam memperjuangkan kasus tersebut.
“Sudah beberapa kali ada pihak Polsek dan Polda ke sini. Beliau itu merasa tidak dapat ganti rugi atas lahannya sejak 1997. Itu bapaknya sekarang sudah dibantu sama pengacara,” terangnya.
Perlu diketahui, bahwa rencana pembangunan jalan tol Semarang-Demak telah disosialisasikan sejak tahun 1997. Namun sekian lama tidak ada kabar, sementara proses penggusuran tanahnya dilakukan sejak 2018.
Di usianya yang tak lagi muda, lansia 72 tahun itu tak lelah memperjuangkan lahannya yang telah diuruk untuk pembangunan tol.
Kisah perjuangan Ahmad Suparwi pertama mencuat saat kunjungan Jokowi ke Semarang. Ia nekat meneriakkan masalahnya untuk menarik perhatian RI 1. Teriakan Suparwi mampu membuat Jokowi terhenti sejenak untuk mendengarkan keluhannya. Selanjutnya, Jokowi memerintahkan Paspamres untuk mengawal kasus Ahmad Suparwi.
Untuk mengonfirmasikan hal ini, wartawan Koran Lingkar juga sudah dua kali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Akan tetapi, kedatangan wartawan Koran Lingkar tidak mendapatkan sambutan yang baik. Pihak BPN Demak memilih bungkam. (Lingkar Network | Tammalia Amini – Koran Lingkar)