PATI, Lingkarjateng.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Sukolilo, Kabupaten Pati banyak yang belum ditindak. Padahal tak sedikit masyarakat yang merasa resah akibat dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang.
Selama ini, masyarakat sekitar mengeluhkan berbagai dampak lingkungan akibat aktivitas tambang galian C ilegal. Mulai dari polusi udara, berkurangnya sumber air untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan berpotensi mengancam kelangkaan satwa. Akan tetapi belum ada tindakan pasti dari petugas berwenang.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengaku belum mendata keberadaan tambang ilegal. Sebab menurut kondisi di lapangan, aktivitas tambang di sekitar Pegunungan Kendeng bersifat temporer.
“Kita belum mendata terkait tambang ilegal, sebab kadang temporer. Mungkin di sana ada tambang (ilegal), ternyata pada saat pengecekan ternyata tidak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Onkoseno mengatakan bahwa penindakan tambang galian C ilegal tidak soal permasalahan hukum saja. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.
“Karena penertiban ini tidak hanya (melihat) masalah hukum, tetapi aspek sosial dari masyarakat setempat di sana juga,” ujarnya.
Langkah pasti untuk menertibkan aktivitas tambang galian C, lanjut Kompol Onkoseno, yakni mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan legalitas. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah kontrol aktivitas tambang.
“Kita mendorong untuk penerbitan izin (tambang), jika sudah (layak) berizin,” sambungnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)