SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, Hartomo membantah telah meminta uang kelebihan bayar dari ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Jogja-Bawen milik Jumirah senilai Rp 1 miliar.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Jumirah menyebut ada oknum Kadus di Dusun Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang yang meminta uang kelebihan bayar dari ganti rugi proyek Tol Jogja-Bawen sebesar Rp 1 miliar.
Ada dua oknum petinggi desa yang disebut-sebut sebelumnya meminta uang kelebihan bayar ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Tol Jogja-Bawen milik Jumirah senilai Rp 1 miliar dari Rp 4 miliar yang telah diterima Jumirah dan keluarganya. Namun kedua petinggi desa membantah tuduhan tersebut.
Oknum Kadus Minta Kembalian Uang Ganti Rugi Tol Bawen-Jogja Rp 1 M
Kadus Hartomo dan tokoh masyarakat desa setempat, yakni Naryo disebut telah meminta uang kelebihan bayar ganti rugi proyek Tol Jogja-Bawen milik Jumirah senilai Rp 1 miliar. Namun keduanya dengan tegas membantah hal tersebut dengan alasan mereka berdua hanya mengantarkan petugas atau tim jalan tol ke rumah Jumirah, karena tim tersebutlah yang meminta uang kelebihan bayar ke Jumirah.
Jumirah sendiri menerima uang senilai Rp 4 miliar dari uang ganti kerugian (UGK) pembebasan lahan serta tanaman jati di atas lahan itu untuk proyek Tol Jogja-Bawen. Dan usai proses pembayaran ganti rugi tersebut yang senilai Rp 4 miliar dari tim jalan tol ke Jumirah, nyatanya ada kelebihan bayar setelah dilakukan penghitungan ulang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hartomo menjelaskan maksud kedatangannya ke rumah Jumirah saat itu, karena mengantarkan tim dari jalan tol untuk meminta uang kelebihan bayar ke Jumirah atau UGK atas tanaman hidup yang ada di ladang Jumirah saat itu. Adapun tim jalan tol yang dimaksud Hartomo adalah dari PPK, tim appraisal, dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tidak pernah meminta uang kelebihan bayar milik Jumirah seperti yang dimaksud tersebut, karena memang selama saya jadi Kepala Dusun di Balekambang, memang tidak pernah meminta apa pun ke warga saya,” katanya, pada Jumat, 14 April 2023.
Lebih lanjut, Hartomo juga mengungkapkan bahwa pada 13 Desember 2022 pihaknya mendapat undangan dari Jumirah untuk diminta menjadi saksi dalam proses pembagian UGK atau uang ganti rugi pembebasan lahan yang telah diterima Jumirah kepada keluarga Jumirah atau ahli waris keluarga tersebut dengan masing-masing pembagian waktu itu Rp 1 miliar bagi satu keluarga ahli waris dari keluarga besar Jumirah, yang saat itu jumlahnya ada tiga. Jadi total yang sudah dibagi adalah Rp 3 miliar.
“Lahan itu memang bukan hanya milik Jumirah seorang, melainkan lahan keluarga besar dari Jumirah, sehingga uang UGK tersebut dibagi rata ke semua keluarga besar termasuk juga Jumirah,” bebernya.
Meski demikian, Hartomo mengaku saat itu ia hanya sebagai saksi di lapangan dan saksi dalam proses pemberkasan, dan saat itu ia melihat ada terjadi kesalahan dari tim appraisal soal penghitungan harga tanaman yang hidup di atas lahan Jumirah saat itu.
“Jadi saat itu tanaman jati yang dimaksud masih kecil dan harga yang seharusnya didapat Jumirah adalah Rp 50 ribu per pohon, tapi saat itu dihitung Rp 400 ribu per pohon atau masuk dalam kategori jati sedang. Jadi jelas ada kesalahan dalam penghitungan saat itu,” lanjut Hartomo.
Hartomo juga kembali membeberkan, bahwa saat Hartomo diminta menjadi saksi saat itu di rumah Jumirah, ada proses musyawarah terkait kelebihan bayar UGK tersebut antara keluarga Jumirah dan tim jalan tol. Namun dalam musyawarah tersebut, Jumirah tidak mau memberikan uang kelebihan bayar atau UGK itu dengan alasan uang yang telah Jumirah terima sudah dibagi-bagikan ke keluarga.
“Saya juga membantah adanya berita soal ancaman atau intimidasi yang saya dan Pak Naryo lakukan ke Jumirah, karena semuanya berjalan baik. Saya datang dengan baik-baik. Bahkan tim jalan tol juga sudah menyampaikan maksudnya ke Jumirah,” jelasnya.
Sementara itu, Hartomo juga membantah perihal kabar ia akan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada Jumirah dari Rp 1 miliar, sebagai bonus seperti yang terungkap pada audiensi Jumirah dengan DPRD Kabupaten Semarang belum lama ini kasus ini muncul. Menariknya, Hartomo justru membeberkan bahwa dirinya justru akan diberi uang Rp 50 juta oleh keponakan Jumirah, namun ia menolaknya.
“Saya tolak karena saya tahu itu uang negara yang akan diberikan ke saya waktu itu,” ungkap Hartomo.
Terakhir, Hartomo berharap terkait adanya pemberitaan viral ini ia dan seluruh pihak keluarga Jumirah bisa dipertemukan untuk membahas hal ini secara jelas dan menyelesaikannya dengan berembuk.
“Sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, di fitnah. Dengan demikian ada titik terang dari persoalan ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Koran Lingkar)