PATI, Lingkarjateng.id – Berdasarkan maklumat Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro mengeluarkan Peraturan Bupati Pati (Perbup) nomor 556/661 tahun 2023.
Dalam poin kedua Perbup tersebut disebutkan, setiap badan usaha dan perseorangan dilarang menyelenggarakan hiburan untuk kepentingan umum terhitung sejak H-7 sampai H+7 lebaran, kecuali wayang kulit, ketoprak, dan kesenian tradisional lainnya.
Peraturan ini dikeluarkan untuk menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Pati, sehingga seluruh masyarakat Pati diharapkan dapat mematuhi peraturan tersebut.
Gelar Acara Hiburan Pasca Lebaran, Pj Bupati Pati Sarankan Warga Izin Kepolisian
“Peraturan ini sebenarnya sudah ada di Perbup nomor 8 tahun 2013 kaitannya dengan peraturan H-7 sampai H+7 lebaran. Jadi ada ketentuan-ketentuan yang harus kita ikuti, sehingga kita keluarkan surat ini. Harapannya adalah semuanya yang di lapangan terkendali dengan baik,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang hendak menggelar hajatan dengan menghadirkan orkes dangdut atau acara hiburan dalam skala besar, Pj Bupati Henggar menyarankan agar bisa diubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jelang Lebaran, Diskominfo Pati Bagi Tips Hindari Scam Info Mudik Gratis
Pj Bupati Henggar memberikan opsi untuk menggeser atau menunda acara, akan tetapi jika tidak bisa ia meminta agar tidak menggelar pesta acara secara besar-besaran. Pasalnya kegiatan seperti orkes dangdut yang biasanya digelar saat hajatan dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kita acuannya dari ketentuan yang saya keluarkan. Masyarakat yang ingin mengadakan acara sampai H+7 itu harus berpikir ulang, melihat lagi kalau ingin mengadakan hajatan besar jangan di tanggal itu, bisa digeser. Tapi kalau sudah terlanjut direncanakan di H+7, jangan sampai digelar secara besar-besaran,” bebernya.
Pihaknya berharap, aturan yang sudah ada itu bisa dipatuhi bersama. Selain itu stakeholder seperti pihak kepolisian, perangkat desa, dan pemerintah kecamatan diminta agar bisa saling bersinergi menciptakan suasana kondusif selama hari raya.
“Ketentuan ini kita ciptakan bukan untuk kita langgar, tetapi untuk kita laksanakan dengan baik sehingga masyarakat berpedoman dengan apa yang kita keluarkan,” tutup Henggar. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)