PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno, turut menyoroti kasus penipuan berkedok investasi yang melibatkan Haji Utomo dengan Siti Fatimah Alzana.
Menurut DPRD Pati Sukarno, investasi atau suatu kerja sama merupakan suatu hal yang wajar dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Hanya saja, seringkali terjadi hilang kepercayaan dari kedua belah pihak yang mengakibatkan salah satunya merasa dirugikan.
“Kerja sama dalam berusaha sudah lazim dilakukan masyarakat. Dalam kerja sama dari para pihak harus saling terbuka dan menguntungkan. Salah satu pihak yang tidak berpegang komitmen pada kesepakatan sudah dikategorikan wanprestasi. Pokok permasalahannya ada di kepercayaan dan komitmen,” ungkap anggota DPRD Pati yang duduk di komisi B ini.
DPRD Pati Warsiti Imbau Calon PPPK Waspadai Praktik Calo dan Penipuan
Anggota DPRD Pati dari fraksi Golkar ini juga memahami bahwa kasus yang menyeret pengusaha kapal asal Juwana Haji Utomo dengan Siti Fatimah warga Kecamatan Pati itu merasa dirugikan.
Sehingga, Sukarno berharap perkara ini maupun perkara yang lain yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pati dapat segera diselesaikan sesuai dengan putusan yang terbaik.
Sebelumnya, pada Kamis, 6 April 2023, kantor Pengadilan Negeri Pati digeruduk oleh ratusan massa menunggu hasil putusan sidang perkara kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Akan tetapi, karena ada gangguan teknis, sidang terpaksa ditunda sampai hari Senin, 10 April 2023.
Kuasa hukum Haji Utomo, Ahmad Sarkowi membenarkan bahwa penundaan ini dikarenakan ada masalah teknis. Padahal pihaknya bersama ratusan massa telah menanti hasil sidang yang diharapkan mendapat putusan terbaik.
“Karena ada kesalahan teknis, saya berharap dalam kasus ini ada penyelesaian yang terbaik,” harapnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)