Semarang (lingkarjateng.id) – Seorang warga Pekalongan diduga menjadi korban tindak kriminalisasi. Laki-laki bernama Palito Sihombing itu dilaporkan oleh pamanya sendiri saat mencoba memperjuangkan harta hingga aset tanah yang menjadi hak-hak keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata mengatakan terdapat kejanggalan yang diduga terjadi dalam perkara kriminalisasi tersebut. Sehingga saat ini Palito ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya lalu mengadukan perkara ini ke Kantor Kejati Jateng guna meminta perlindungan hukum dan perkaranya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kami sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum. Kami mohon agar Kejati objektif dan melihat kebenaran material dan hati-hati karena ini perkara keluarga. Ini ada om mentersangkakan ataupun juga melaporkan keponakannya kandung (Palito), ini saudara kandung ini,” ujar Osward Febby Lawalata, Selasa (30/6).
Pihaknya berharap Kejati Jateng agar bisa memilah perkara yang sebenar-benarnya dan dapat melihat perkara ini secara objektif serta memohon agar berkas suatu perkara tidak dinyatakan P21 (lengkap).
“Perkara ini tidak layak dan kalau bisa sampai P21, warga negara Indonesia tidak mau lapor ke polisi. Orang jadi takut. Kita lapor ke polisi, nanti polisi menyelidik, ternyata tidak terbukti dengan alasan tidak cukup buktilah atau ini bukan tindak pidana, nanti kita dilaporin,” kata dia.
Dijelaskan, perkara ini bermula saat ayah kliennya, alm Mangasi Holbung Batara Sihombing, meninggal pada tahun 2019, dan meninggalkan sejumlah aset seperti tanah, kepemilikan saham, dan aset bergerak lainnya.
Namun, alih-alih bisa mengelola aset-asetnya, harta milik keluarganya justru dikuasai pamannya sendiri. “Klien kami beserta keluarga semua ahli waris dari papanya mau memperjuangkan hak-hukum papanya ada banyak ketidakberesan, ada banyak kejanggalan dalam suatu akta, dia melaporkan tapi justru kok di lapor balik jadi tersangka,” bebernya.
Palito sendiri dilaporkan melalui pasal 317 KUHP tentang tindak pidana pengaduan fitnah (laporan palsu).
Diungkapkan, terdapat sekitar 24 sertifikat tanah atas nama almarhum Mangasi Holbung. Sertifikat tersebut, kata dia, sempat diminta oleh salah satu paman Palito dengan alasan akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.
“Tapi hingga kini dokumen itu tidak pernah dikembalikan ke keluarga ahli waris. Selain itu, kami juga mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen karena disebut tidak memiliki tanggal maupun dibuat di hadapan notaris,” ujarnya.
Atas dasar itu, Palito sebelumnya melaporkan pamannya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun laporan justru dihentikan oleh penyidik. Setelah penghentian perkara itu, Palito justru dilaporkan balik oleh pamannya dengan tuduhan membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.
“Penerapan pasal tersebut tidak tepat karena klien kami memiliki dasar hukum sebagai ahli waris yang merasa haknya dilanggar. laporan yang dibuat klien kami didasarkan pada keyakinan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak waris, bukan dengan niat jahat atau mencemarkan nama baik pihak lain,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jawa Tengah sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, upaya damai tidak terlaksana karena pihak pelapor disebut tidak bersedia hadir.
Melalui pengaduan ke Kejati Jateng, kuasa hukum berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan substansi sengketa waris yang menjadi latar belakang perkara. ***
Jurnalis : Rizky
Editor : Fian






























