Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang, mencatat sampai dengan akhir bulan Juli 2026 ada 45 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Semarang.
“Angka tersebut di dominasi kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa, total ada 45 kasus terhadap perempuan dan anak dari bulan Januari sampai akhir Juli 2026, tren angka itu turun dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Dewanto Leksono Widagdo, Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang.
Dewanto menyebutkan, di tahun 2025 lalu total tercatat ada 158 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Semarang. Sebelumnya di tahun 2024, DP3AKB mencatat adanya 126 kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Di Kabupaten Semarang kami memetakan beberapa kecamatan yang rawan terjadi kekerasan pada perempuan dan anak, dari total 19 kecamatan ada tiga kecamatan yang kami anggap rawan, yaitu Kecamatan Ambarawa, Bandungan, dan Kecamatan Bawen,” bebernya.
Disisi lain, dengan hadirnya Gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Ambarawa, Kabupaten Semarang diharapkan pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Semarang akan jauh lebih baik.
Peresmian gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Semarang, Kepala DP3AKB, Kepala Dinsos, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Semarang.
Dewanto berujar dengan adanya Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebut untuk memaksimalkan pelayanan pada perlindungan terhadap perempuan dan anak. UPTD PPA Ambarawa, juga dilengkapi ruang pengaduan, ruang konsultasi, hingga pelayanan lainnya.
“Ibarat Kantor Samsat, UPTD PPA di Ambarawa ini ibaratnya rumah besar instansi terkait untuk menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah menambahkan UPTD PPA ini menjadi komitmen bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari aksi kekerasan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
“Kita harapkan UPTD PPA ini dapat bersinergi dengan instansi-instansi terkait untuk memberikan pelayanan maksimal dan pelayanan khusus kepada korban,” ujarnya.
Dengan adanya UPT PPA tersebut, menurut Nur Arifah menjadi akses yang mudah dijangkau sekaligus akan membuka keberanian untuk para korban melapor adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak-anak.
“Adanya UPTD PPA ini, korban lebih aman dan nyaman untuk berkonsultasi. Sehingga tercipta situasi psikologi yang menguntungkan para korban,” tandasnya. ***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Redaksi


































