KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Kendal terus berinovasi dalam memudahkan pengadaan barang dan jasa, salah satunya dengan program transaksi nontunai. Pelaksanaan program Transaksi Non Tunai (TNT) ini harus didukung aplikasi yang bisa mengakomodir kebutuhan barang dan jasa desa dalam bentuk lokapasar atau marketplace. Mbizmarket salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan.
Mbizmarket sebagai salah satu lokapasar mempunyai kemudahan dalam pemungutan pajak. Mbizmarket juga sudah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak. Sehingga penyedia barang atau jasa hanya dikenakan PPh 0,5 persen.
Deputy Regional Head Jawa II, Ade Kurniawan menjelaskan pengadaan barang/jasa desa adalah kegiatan yang dilakukan dalam memperoleh barang dan jasa yang dilakukan oleh desa. Proses pengadaannya berawal dari rencana kebutuhan desa, hingga pertanggungjawabannya nanti.
Dispermades Kendal Terapkan Transaksi Non Tunai, Jadi Solusi Tunggakan Setoran Pajak
Di lingkup pemerintah desa (pemdes) umumnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah dibiayai oleh Dana Desa.
“Melalui aplikasi Mbizmarket, maka belanja melalui toko daring akan menjadi lebih sederhana. Sehingga hal ini dapat menjadi pilihan bagi Pemerintah Desa untuk dapat melakukan pengadaan barang/ jasa,” ujar Ade.
Adapun manfaat aplikasi Mbizmarket, yakni mempermudah pembayaran, proses transaksi, pemungutan pajak by system.
“Beberapa kemudahan juga didapat dalam Mbizmarket seperti pembayaran dan proses transaksi serta dalam hal perhitungan pajak tidak perlu repot karena sudah ada dalam sistem,” lanjutnya.
Semua penyedia barang dan jasa untuk kebutuhan desa bisa masuk di Mbizmarket. Sedangkan pihak desa yang membutuhkan barang dan jasa tidak perlu lagi repot untuk melakukan survei lapangan. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)
































