JEPARA, Lingkarjateng.id – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan muatan batu bara dari Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo terus berlanjut. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara dan pihak asuransi kapal melakukan verifikasi lapangan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data serta memastikan kondisi lingkungan setelah insiden tumpahnya material batu bara akibat kecelakaan Kapal Tongkang BG Santoso 6 yang diduga berdampak terhadap kawasan perairan setempat.
Dalam proses verifikasi, tim dibagi menjadi tiga kelompok dengan fokus pemeriksaan yang berbeda. Tim pertama melakukan penelusuran di area material tenggelam dengan dukungan penyelam.
Tim kedua melakukan kajian terhadap kondisi biota dan ekosistem laut, sedangkan tim ketiga mengidentifikasi dampak sosial ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Jepara sekaligus Ketua Tim Kerja Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Havid Widiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan survei bersama antara Gakkum KLH dan tim asuransi Tongkang BG Santoso 6.
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar bagi para pihak dalam melihat kondisi sebenarnya sebelum memasuki proses penyelesaian sengketa lingkungan.
“Survei bersama ini bertujuan mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif sehingga seluruh pihak memiliki dasar yang sama dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup,” katanya.
Havid menjelaskan, salah satu tahapan penting dalam verifikasi adalah pengambilan sampel kualitas air di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, pengambilan sampel dilakukan dengan melibatkan penyelam untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi perairan di bawah permukaan yang berpotensi terdampak.
“Data hasil pengujian nantinya akan dianalisis untuk mengetahui tingkat pencemaran, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pemulihan lingkungan maupun penyelesaian tanggung jawab para pihak,” terangnya.
Ia menambahkan, hasil kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Havid menegaskan, proses penyelesaian perkara lingkungan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian ilmiah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyelesaian sengketa akan mengacu pada data ilmiah yang diperoleh di lapangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

































