SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memberikan edukasi pelajar tentang bahaya dan dampak hukum penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan itu, Kejari sekaligus memusnahkan barang bukti 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di SMA Kristen Satya Wacana pada Senin, 20 Juli 2026.
Kepala Kejari Salatiga, Erik Meza Nusantara, mengatakan bahwa pemilihan sekolah sebagai lokasi kegiatan bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari edukasi hukum bagi generasi muda agar memahami dampak nyata dari tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin para pelajar melihat secara langsung bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum. Harapannya, mereka semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Erik menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mayoritas merupakan kasus narkotika dengan rincian 30,63 gram sabu, 129,31 gram ganja, 5.054 butir sediaan farmasi atau obat-obatan terlarang, 40 unit telepon genggam, serta 266 barang bukti lain dari berbagai tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur berdasarkan jenis barang bukti. Sabu dan ganja dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air serta cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Ribuan butir obat-obatan terlarang turut dimusnahkan.
Sementara telepon genggam yang digunakan sebagai sarana kejahatan dihancurkan menggunakan palu. Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Erik, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejari Salatiga dalam memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun beredar di tengah masyarakat.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut para pelajar dapat menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus mencegah munculnya pelaku tindak pidana baru,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa































