BLORA, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa, 28 Juli 2026. Tiga terdakwa yang menjalani proses hukum masing-masing adalah Hartono alias Gundul dalam Perkara Nomor 23/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla, Suhartono dalam Perkara Nomor 24/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla, dan Suparman dalam Perkara Nomor 25/Pid.Sus-LH/2026/PN Bla.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, ketiganya didakwa menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara. Dengan tuntutan selama 6 bulan, hukuman yang diminta JPU berada jauh di bawah batas maksimal ancaman pidana.
Dalam tuntutan barang bukti, JPU meminta sejumlah peralatan pengeboran digunakan secara silang antar berkas perkara sebelum kemudian dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus tersebut bermula dari ledakan sumur minyak ilegal yang berada di sekitar permukiman warga Desa Gandu. Kebakaran hebat akibat insiden itu berlangsung selama tujuh hari dan menyebabkan lima orang meninggal dunia akibat luka bakar serius dengan tingkat mencapai sekitar 90 persen.
Kelima korban meninggal dunia yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30), serta AD (2), seorang balita laki-laki.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Silakan ke Kastel mas, humas,” ujar Kasi Pidum singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora juga belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritik dari Komunitas Pemantau Peradilan Indonesia (KOMPETEN). Ketua Umum KOMPETEN sekaligus Direktur DPN LBH RUPADI, Dr. (H.C.) Joko Susanto, menilai tuntutan 6 bulan penjara tidak sebanding dengan dampak tragedi yang menewaskan lima orang.
“Perkara ini bukan sekadar eksploitasi minyak tanpa izin, melainkan kelalaian berat yang merenggut lima nyawa manusia, termasuk balita. Mengapa perkara yang menelan lima korban jiwa hanya dituntut enam bulan? Publik berhak mempertanyakan transparansi penegakan hukum ini,” tegas Joko Susanto.
Joko juga menyoroti proses pembacaan tuntutan yang sempat mengalami penundaan hingga dua atau tiga kali sebelum akhirnya menghasilkan tuntutan tersebut. Ia berharap Majelis Hakim PN Blora tetap menggunakan kewenangannya secara independen dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan.
Menurutnya, apabila terdapat kesepakatan perdamaian antara pihak, hal itu tidak boleh mengabaikan beratnya peristiwa serta dampak fatal yang ditimbulkan.
“Kami berharap Majelis Hakim tidak sekadar mengamini tuntutan JPU. Putusan hakim harus menjadi penyeimbang dan koreksi demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Sekar































